Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami mengaku tak pernah dapat penghargaan meski sudah mengatasi kasus-kasus besar

8 Maret 2024 | 10.30 WIB

AKP Andri Gustami. Foto: Istimewa
Perbesar
AKP Andri Gustami. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Andri Gustami dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung pada sidang putusan yang diadakan Kamis, 29 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam amar putusannya seperti dikutip dari Antara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Klaim Tak Dapat Penghargaan dari Polri


Sebelumnya, pada sidang dakwaan perkara yang menyeret namanya, Andri mengungkapkan motivasi dirinya terlibat jaringan narkotika internasional Fredy Pratama tersebut. 

“Saya sudah setahun di Lampung Selatan, sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan, tetapi tidak ada penghargaan. Kalau begini, mending saya cari duit saja untuk masa depan,” kata jaksa penuntut Eka S menirukan kembali ucapan Andri di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin, 23 Oktober 2023. 

Alasan itu disampaikan Andri kepada kaki tangan Fredy, yaitu Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli bin Yob Gianto Gozal (dalam berkas sidang terpisah), sebelum akhirnya dia dilibatkan dalam setiap pendistribusian sabu-sabu melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Andri mengaku kecewa karena sering membongkar kasus besar, tetapi tidak memperoleh penghargaan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Andri melontarkan pernyataannya itu kepada Rivaldo usai mengungkap dua kali kasus pengiriman sabu-sabu di Lampung Selatan. 

Dalam kesempatan yang sama, jaksa menyebutkan Andri melakukan negosiasi dengan jaringan narkotika Fredy Pratama. Tujuannya untuk meminta jatah setiap kali ada pengiriman yang melalui Pelabuhan Bakauheni. 

“Bahwa terdakwa berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan saksi Muhammad Rivaldo alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli bin Yob Gianto Gozal dan seseorang berinisial BNB dengan maksud untuk meminta jatah sebesar Rp 15 juta per kilogram setiap kali pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan,” ucap Eka. 

Menanggapi permintaan Andri Gustami, lanjut jaksa, seseorang berinisial BNB kemudian mencoba menawar. Akhirnya disepakati upah sebesar Rp 8 juta per kilogram untuk setiap pengiriman. 

Masih menurut jaksa, setelah ada persetujuan, terdakwa diarahkan BNB untuk berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo. Tangan kanan Fredy Pratama itu kemudian meminta terdakwa untuk menunggu informasi lebih lanjut apabila ada pendistribusian. 

Eka menuturkan, Andri telah delapan kali mengawal narkotika yang dimiliki jaringan Fredy Pratama. Dari delapan kali pengawalan, terdakwa yang berpangkat ajun komisaris polisi atau AKP itu berhasil meloloskan narkotika jenis sabu seberat 150 kilogram dan 2.000 pil ekstasi. 

Akibat perbuatannya itu, Andri Gustami dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau dijerat dengan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus