Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dua Mobil Sitaan KPK Kasus Rafael Alun Dititipkan di Mapolresta Solo

Dua unit mobil sitaan yang dijadikan barang bukti dalam kasus Rafael Alun dititipkan di Mapolresta Solo.

30 Mei 2023 | 18.45 WIB

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Solo -Dua unit mobil sitaan yang dijadikan barang bukti dalam kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, dititipkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Kepolisian Resor Kota Solo, Jawa Tengah.

Hal itu dibenarkan Kapolresta Solo Komisaris Besar Iwan Saktiadi saat dimintai konfirmasi, Selasa, 30 Mei 2023. "Betul bahwa KPK menitipkan dua kendaraan sitaan berupa kendaraan roda empat yang saat ini ada di Mapolresta Solo," ujar Iwan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Iwan menjelaskan dua mobil sitaan itu dititipkan di Mapolresta Solo sejak Senin sore, 29 Mei 2023. Penitipan kendaraan itu untuk keperluan penyidikan lebih lanjut setelah KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dimungkinkan akan ke sana. Di mana yang disampaikan dari KPK  itu kaitannya dengan RAT (Rafael Alun Trisambodo)," tutur Iwan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan belum mengetahui sampai kapan barang bukti itu dititipkan. "Menunggu kebutuhan dari penyidik, apabila mungkin dirasakan cukup akan dibawa sekalian ke Jakarta atau tetap stay di sini, menunggu koordinasi lebih lanjut," kata dia. 

Ditanya tentang status kepemilikan barang bukti ini, Iwan juga tidak mengetahui. Ia menyebut butuh pemeriksaan mendalam untuk membuka data kepemilikan kendaraan itu.

"Sambil menunggu proses lebih lanjut untuk keberadaan barang asal muasalnya kami tidak dijelaskan. Sementara hanya kita bisa mengidentifikasi dua kendaraan bermotor roda empat. Untuk kendaran milik siapa, atas nama siapa, itu ranah KPK untuk menjelaskan," ujar dia.

Pantauan Tempo, dua mobil barang bukti sitaan KPK itu ditempatkan di belakang gedung Mapolresta Solo. Polisi juga telah memasang garis polisi dan diberi tulisan "Barang Bukti Titipan KPK". Dua mobil itu, satu di antaranya berjenis Toyota Hardtop FJ40 bernomor polisi B 1087 BLR dan lainnya berjenis Toyota Camry 2.4v bernomor polisi B 2932 SXW. 

Pilihan Editor: Teka Teki Harta Rafael Alun, dari Transaksi Ratusan Miliar hingga Dugaan Pencucian Uang

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus