Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Eks Asisten Pribadi Ferdy Sambo Chuck Putranto Divonis Satu Tahun Penjara

Chuck Putranto yang merupakan eks Aspri Ferdy Sambo mendapat vonis satu tahun penjara, sama seperti Baiquni Wibowo.

24 Februari 2023 | 21.55 WIB

Terdakwa Chuck Putranto usai menjalani sidang lanjutan terkait menghalangi proses penyidikan atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat, 27 Januari 2023. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun hukuman penjara dan denda sebesar 10 juta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa Chuck Putranto usai menjalani sidang lanjutan terkait menghalangi proses penyidikan atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat, 27 Januari 2023. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun hukuman penjara dan denda sebesar 10 juta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan asisten pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto, mendapatkan vonis satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang vonis terhadap Chuck digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Afrizal Hady, bersama Hakim Anggota Raden Ari Muladi, dan Hakim Anggota Muhammad Ramdes juga menjatuhkan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara kepada Chuck. Mereka menilai Chuck melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer jaksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Afrizal Hady.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum Chuck penjara dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.  

Peran Chuck Putranto

Chuck merupakan orang yang memerintahkan Irfan Widyanto, terdakwa lainnya, untuk menyerahkan DVR CCTV di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Irfan sebelumnya mendapatkan perintah untuk mencopot dan mengganti DVR CCTV itu dari Agus Nurpatria, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Jaksa menilai tindakan Chuck turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Bahwa terdakwa sebagai perwira polisi yang mengetahui seharusnya hal ihwal tindakan pelanggaran hukum seharusnya mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos sekuriti Kompleks Polri Perumahan Polri yang ada hubungan dengan peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo,” kata jaksa.

Rekaman dalam DVR CCTV tersebut penting karena menjadi salah satu barang bukti yang membongkar skenario palsu kematian Brigadir Yosua yang dibuat Sambo. Awalnya, Sambo menyebarkan kabar bahwa ajudannya itu tewas setelah tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudannya yang lain. Sambo bercerita bahwa dia tak ada di rumah dinasnya saat kejadian itu.

Cerita Sambo terbantahkan ketika Chuck, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto menonton rekaman tersebut. Mereka melihat Brigadir Yosua masih hidup saat Sambo tiba di sana. 

Rekaman tersebut juga sempat memperlihatkan Ferdy Sambo menjatuhkan sepucuk pistol dan mengenakan sarung tangan hitam. Keterangan sejumlah saksi dalam persidangan, menyebut pistol yang dijatuhkan Sambo itu milik Yosua yang sebelumnya diamankan oleh Bripka Ricky Rizal, ajudan Sambo lainnya. 

Rekaman CCTV sempat hilang

Rekaman itu sempat tak diketahui keberadaannya karena Sambo memerintahkan Arif Rachman Arifin untuk menghapusnya. Sambo juga mengancam agar mereka yang telah menonton tak buka mulut. 

Arif kemudian memerintahkan Baiquni untuk menghapus rekaman yang berada di laptopnya itu. Rupanya, Baiquni sempat menyalin rekaman tersebut di sebuah diska lepas (flash disk) sebelum menyerahkan laptopnya kepada Arif untuk dihancurkan.

Diska lepas itu kemudian diserahkan istri Baiquni kepada penyidik. Hal itulah yang kemudian yang memperkuat dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua

Hukuman untuk Chuck Putranto sama seperti yang didapatkan oleh Baiquni Wibowo, namun lebih tinggi dari yang didapatkan Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto. Arif dan Irfan sebelumnya telah mendapatkan vonis 10 bulan penjara dari majelis hakim. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya akan menjalani sidang vonis pada Kamis pekan depan.  Sementara Ferdy Sambo telah mendapatkan vonis hukuman mati.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus