Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bareskrim Tahan Direktur Perusahaan Importir Sianida Ilegal

Bareskrim menyatakan hanya ada dua BUMN yang diberikan izin mengimpor sianida. Polisi menyita barang bukti sianida dalam enam drum.

14 Mei 2025 | 19.49 WIB

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin saat mengumumkan tersangka kasus perdagangan sianida ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 14 Mei 2025. Tempo/Hammam Izzuddin
Perbesar
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin saat mengumumkan tersangka kasus perdagangan sianida ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 14 Mei 2025. Tempo/Hammam Izzuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri manahan SE tersangka importir dan distribusi sianida ilegal pada Rabu, 14 Mei 2025. SE mendistribusikan sianida yang diimpor melalui gudang di Surabaya dan Pasuruan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Total barang bukti enam ribu drum. Itu sekitar 20 kontainer sehingga ini merupakan pengungkapan sianida terbesar yang pernah kami ungkap,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim, Rabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bareskrim juga tengah pendalaman ihwal cara tersangka bisa mengimpor sianida tersebut. Pasalnya, kata Nunung, tersangka menggunakan perizinan dan kuota impor dari kategori importir umum.

Menurut Nunung, hanya ada dua perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai importir sianida secara legal yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PPI dan PT Sarinah. Sehingga jika ada perusahaan lain yang mengimpor dari luar negeri, maka perusahaan harus memiliki izin dari Kementerian Perdagangan.

Menurut Nunung, timnya sudah menyelidiki perdagangan sianida ilegal tersebut sejak 11 April 2025. Adapun tersangka adalah SE, Direktur PT SHC, perusahaan yang mengimpor bahan kimia berbahaya jenis sianida. SE terbukti memperdagangkan sianida tanpa izin usaha.

Selama ini SE mengimpor sianida menggunakan dokumen perusahaan lain, yakni perusahaan tambang emas yang sudah tidak berproduksi. Dari hasil penyelidikan diketahui, sianida diedarkan kepada penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Nunung mengatakan masih ada peluang penetapan tersangka lain. Baik dari internal maupun eksternal PT SHC. Selain itu, polisi juga tengah menelusuri pihak yang berkaitan dengan proses masuknya sianida dari luar negeri.

Tempat penyimpanan sianida berada di pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan.

Atas perbuatannya, SE dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus