Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Emir Moeis Jadi Komisaris, Komitmen Antikorupsi Pemerintah Dianggap Bualan

Pengangkatan Emir Moeis dianggap menunjukkan celah hukum dalam persyaratan menjadi dewan komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

7 Agustus 2021 | 14.17 WIB

Terima Suap, Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Bui
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terima Suap, Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Bui

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Bersihkan Indonesia menganggap pemerintah tak punya komitmen pemberantasan korupsi karena mengangkat eks terpidana kasus korupsi Emir Moeis menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Koalisi menganggap komitmen pemerintah yang diulang-ulang hanya bualan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Komitmen pembenahan BUMN oleh jajaran pemerintah Presiden Joko Widodo adalah bualan,” kata perwakilan koalisi, Andri Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti dari Trend Asia ini mengatakan Emir Moeis adalah mantan terpidana kasus suap pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1000 MW di Tarahan, Lampung. Dia mengatakan politikus senior PDIP itu memperoleh vonis ringan dan sempat ketahuan pelesiran saat ditahan. “Mantan koruptor di sektor energi kotor,” kata dia.

Andri mengatakan Emir tak pantas menduduki jabatan komisaris. Dia meminta Emir diberhentikan. Bila langkah itu tak dilakukan pemerintah, dia khawatir peristiwa ini akan berulang, yaitu jabatan hanya diisi oleh mereka yang dekat dengan kekuasaan.

Perwakilan koalisi lainnya, Ferdian Yazid mengatakan pengangkatan Emir menunjukkan celah hukum dalam persyaratan menjadi dewan komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Berdasarkan Board Manual PT PIM, persyaratan formal dewan komisaris adalah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya. Emir Moeis diketahui telah bebas dari penjara sejak Maret 2016. 

“Pengangkatan eks narapidana korupsi sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN menunjukkan praktik buruk dalam tata kelola BUMN,” ujar peneliti Transparency International Indonesia ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus