Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

TNI AL Tangkap Kapal Ikan Thailand Membawa Sabu dan Kokain 1,9 Ton di Perairan Kepri

Kapan ikan berbendera Thailand itu sempat kabur saat hendak disergap. Membawa sabu dan kokain seberat 1,9 ton senilai Rp 7 triliun.

17 Mei 2025 | 19.19 WIB

Ilustrasi kokain (REUTERS/Oswaldo Rivas)
Perbesar
Ilustrasi kokain (REUTERS/Oswaldo Rivas)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - TNI AL menangkap kapal ikan berbendera Thailand yang membawa sabu dan kokain seberat 1,9 ton di perairan Selat Durian, Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa dini hari 12 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Fauzi mengatakan, penangkapan kapal ikan asing yang membawa 1,9 ton narkotika tersebut berawal dari informasi intelijen yang mengabarkan adanya pergerakan mencurigakan dari kapal ikan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah dilakukan pendeteksian kapal tiba-tiba mematikan radar dan meningkatkan kecepatan,"kata Fauzi saat konferensi pers, Jumat, 16 Mei 2025. Tentu saja hal itu menambah kecurigaan tim yang sedang patroli.

Bahkan saat unsur patroli TNI AL dan TIM F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun meminta kapal berhenti, kapal tersebut terus melaju dengan kecepatan tinggi.

Pengejaran yang berlangsung pada dini hari tersebut akhirnya membuahkan hasil. Kapal ikan berbendera Thailand itu ditangkap di perairan Selat Durian, perairan Provinsi Kepri. Kapal terdiri dari lima orang awak, satu nakhoda warga negara Thailand, dan empat orang anak buah kapal berasal Myanmar.

"Kapal saat dihentikan juga tidak memiliki dokumen pelayaran resmi dan dinyatakan tidak laik laut," kata Fauzi, Jumat 16 Mei 2025. 

Setelah digiring ke pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun, pemeriksaan lanjutan menemukan 95 karung berukuran besar. Di dalamnya terdapat 35 karung kuning berisi 700 bungkus teh Cina berwarna hijau yang diidentifikasi sebagai sabu seberat 705 kilogram, dan 60 karung putih berisi 1.200 bungkus teh merah yang diidentifikasi sebagai kokain seberat 1.200 kilogram.

"Jika dihitung berdasarkan nilai pasar, 1 gram sabu senilai Rp 1,5 juta dan 1 gram kokain senilai Rp 5 juta. Dengan demikian, total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp7,057 triliun," kata Fauzi.

Pemeriksaan kandungan paket-paket tersebut dilakukan oleh tim dari Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau dengan menggunakan alat Narkotest Reagent U dan L. Hasilnya, kandungan methamphetamine dan kokain terkonfirmasi positif.

 

Yogi Eka Sahputra

Kontributor Tempo di Tanjungpinang, Kepulauan Riau

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus