Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Empat anggota polisi terlibat dalam penculikan WNA Inggris, Matthew Simon Craib, yang tengah berada di Jakarta.
Dalam aksi yang terjadi pada 31 Oktober 2019, keempat oknum polisi itu dibantu oleh dua warga sipil yang merancang skenario penculikan WNA Inggris tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaku pertama atas nama Giovani selaku rekan kerja korban (Matthew). Giovani meminta kekasihnya yang berinisial Nola Aprilia untuk merencanakan aksi penculikan itu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya hari ini, Senin, 4 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempat anggota polisi yang terlibat dalam aksi tak terpuji itu, antara lain Bripda Julia Bita Bangapadang yang merupakan anggota Bareskrim Polri, serta Bripda Nugroho Putro Utomo, Briptu Herodotus, dan Bribda Sandika Bayu yang merupakan anggota Polres Jakarta Timur. Mereka memiliki peran masing-masing, seperti membuntuti mobil korban hingga mencegatnya.
Argo menjelaskan kronologi singkat penculikan itu berawal saat Matthew usai bertemu dengan Giovani di suatu tempat pada 30 Oktober 2019. Giovani merupakan rekan bisnis Matthew di Jakarta. Pertemuan itu merupakan salah satu skenario Giovani cs untuk menculik Matthew.
Usai pertemuan itu, Matthew berencana pulang ke rumahnya. Tanpa ia ketahui, empat oknum polisi sudah mengincar dan membuntutinya. Saat di Tol Lingkar Barat, keempat polisi mencegat mobil Matthew.
"Kemudian para pelaku menggeledah korban dan membawanya ke Polda Metro Jaya seolah-olah untuk diperiksa. Tapi dari Polda Metro, korban dibawa masuk lagi ke dalam mobil dan korban diperas," kata Argo.
Para pelaku lalu meminta uang tebusan sejumlah USD 1 juta kepada istri Matthew, Vitri Lugvianty. Mengetahui suaminya diculik, Vitri segera melaporkan hal itu ke polisi.
Matthew lalu meminta untuk diantar ke tempat atasannya yang bernama Pitt, namun para pelaku membawa korban ke Hotel C'One di Pulomas, Jakarta Timur. Di sana korban disekap seharian dan diinterogasi oleh para pelaku. Para oknum polisi itu juga menyuruh Matthew menelepon Pitt untuk meminta uang tebusan.
Bos korban lalu bernegosiasi dengan para pelaku ihwal nominal tebusan itu. Awalnya Pitt menego uang tebusan menjadi USD 400 ribu saja, namun ditolak oleh para pelaku hingga akhirnya disepakati sebesar USD 900 ribu.
Usai mendapatkan uang tersebut, para pelaku segera bergerak ke money changer di Kemayoran, Jakarta Pusat untuk menukar dolar menjadi rupiah. Tak butuh waktu lama, usai menukar uang tersebut para pelaku dibekuk oleh Unit I Subdit 3/Tanah Abang Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pelaku sedang dalam lidik tentang tindak pidana penculikan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau pemerasan. Dikenakan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP," kata Argo.