Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang laki-laki berinisial DK (38 tahun) yang diduga terlibat perkara narkoba menjadi korban penganiayaan oleh polisi Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menuturkan pelaku adalah aparat yang sedang menyelidiki perkara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Melakukan kekerasan eksesif (melampaui batas), sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 28 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengacara keluarga DK, Ramzy Brata Sungkar, mengatakan belum bisa memastikan di mana jasad korban ditemukan. "Tapi, ditemukannya hari Selasa itu," ujar dia.
Meski kematian DK masih penuh kejanggalan, lanjut Ramzy, keluarga lega lantaran jasad korban sudah ditemukan. Keluarga pun sudah memakamkan korban.
Polda Metro telah menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka perkara ini. Mereka dijerat Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat yang berencana. Lalu Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (3) soal penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Berikut detail temuan Polda Metro ihwal para pelaku.
1. Tujuh polisi jadi tersangka
Polda Metro telah menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. "Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan (terhadap tujuh pelaku)," ucap Hengki.
2. Identitas pelaku masih dirahasiakan
Hengki belum bisa mendetailkan bagaimana dan kapan tindak pidana penganiayaan ini berlangsung. Polda Metro juga belum menjelaskan identitas detail dan dari mana asal satuan para polisi bermasalah itu. "Masih dalam pengembangan," tutur Hengki.
3. Pelaku terancam dipecat
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nursyah Putra mengatakan ketujuh tersangka sudah diperiksa soal pelanggaran kode etik profesi Polri. Mereka terancam dipecat dari korps Bhayangkara.
Selanjutnya, mereka akan segera menjalani sidang kode etik. "Telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022 dan PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap seluruh terduga pelanggar," kata Nursyah dalam kesempatan yang sama.
4. Satu polisi buron
Menurut Hengki, polisi yang diduga terlibat kasus penganiayaan ini sebanyak sembilan orang. Tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, satu orang masih dalam pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro. Satu orang lagi berinisial S tengah dalam pengejaran alias buron. "Satu orang masih DPO (daftar pencarian orang/buron)," ucap Hengki.