Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Forum Tanah Air Desak Agar Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2

Menurut Sekjen FTA, Ida N. Kusdianti sejak ditetapkan sebagai PSN, ketimpangan sosial makin terasa di PIK 2.

19 November 2024 | 19.51 WIB

Warga Kampung Melayu Timur, Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang memblokade jalan Raya Salembaran Jaya buntut truk tanah lindas bocah 9 tahun, Kamis siang, 7 November 2024. foto istimewa
Perbesar
Warga Kampung Melayu Timur, Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang memblokade jalan Raya Salembaran Jaya buntut truk tanah lindas bocah 9 tahun, Kamis siang, 7 November 2024. foto istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Tanah Air (FTA) mendesak agar status proyek strategis nasional (PSN) kawasan pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) Banten dicabut. Hal itu merespons adanya sejumlah warga di kawasan pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) Banten yang disebut terpaksa menjual tanah mereka dengan harga lebih rendah dari pasar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Termasuk munculnya ketimpangan sosial sejak PIK 2 Banten ditetapkan sebagai PSN. "Kami minta Menko Perekonomian segera mencabut Permenko tentang PSN tersebut," ujar Sekjen FTA, Ida N Kusdianti, pada Selasa, 19 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PIK 2 ditetapkan sebagai PSN oleh Jokowi sejak Maret 2024. Pemerintah merencanakan pengembangan kawasan PIK 2 dengan luas sekitar 1.756 hektare. Kawasan ini direncanakan dengan nama "Tropical Coastland" yang dihadirkan sebagai destinasi pariwisata baru berbasis hijau guna meningkatkan daya tarik wisatawan. Proyek ini diperkirakan menelan biaya investasi Rp 65 triliun.

Menurut Ida, pembangunan di PIK 2 makin pesat setelah ditetapkan sebagai PSN. Ia menyebut keuntungan dari pembangunan PIK 2 hanya dirasakan oleh kelangan tertentu, sementara masyarakat lokal justru terpinggirkan. 

Kritik soal PIK 2 tidak hanya disuarakan oleh FTA. Mantan Sekretaris (BUMN) Said Didu juga mengkritik penetapan PSN di PIK 2. Atas kritikan tersebut, Said Didu dilaporkan oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Maskota, ke Polresta Metro Tangerang. Atas pelaporan Said Didu tersebut, Ida menyerukan agar kepolisian tidak melakukan kriminalisasi terhadap mereka yang membela kepentingan masyarakat. 

 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus