Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Kampanye Forest Watch Indonesia atau FWI, Linda Rosalina menilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) terkesan menutupi informasi dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang dimohonkan oleh FWI sejak September 2015. Padahal dokumen HGU perkebunan telah diputuskan terbuka untuk publik oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Juli 2016.
"Kementerian ATR/BPN menutupi-nutupi dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Linda dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017.
Linda mengatakan,sebelumnya Kementerian ATR/BPN telah mengajukan banding atas putusan KIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun PTUN telah menggugurkan gugatan BPN tersebut dan justru menguatkan keputusan KIP.
Baca juga: Kementan: Bebaskan 1,7 Hektare Kebun Petani Kelapa Sawit
Ada lima rincian informasi terkait HGU kelapa sawit yang diminta oleh FWI, yaitu nama pemegang HGU, lokasi, luasan, komiditas, dan peta yang dilengkapi titik koordinat.
Berdasarkan penuturan Linda, sebelumnya BPN telah berkomitmen untuk membuka semua informasi tersebut, kecuali nama pemilik HGU. Alasan BPN tak membuka informasi nama pemilik HGU, kata Linda, karena akan mengungkapkan rahasia pribadi seseorang. "Sedangkan yang kami minta hanya nama saja tanpa detil pribadi," kata Linda. "Nama tertutup akan mengaburkan kepemilikan lahan," katanya.
Baca pula: Kemenperin Dorong Pertumbuhan Industri Olahan Sawit
Linda berujar argumentasi FWI untuk membuka informasi nama pemilik HGU telah dikuatkan oleh KIP. Namun justru BPN kemudian menutup semua informasi terkait HGU yang diminta oleh FWI. Menurutnya, kasus serupa tak hanya dialami oleh FWI. Ia mengatakan setidaknya ada lima putusan KIP yang telah dikuatkan oleh MA hingga saat ini tak dieksekusi oleh Kementerian ATR/BPN.
"Kami anggap ini suatu pembangkangan ATR/BPN dalam menjalankan perintah KIP," ujar Linda.
Sementara itu, menurut Linda keterbukaan informasi HGU perkebunan kelapa sawit diperlukan untuk melakukan kajian dan monitoring ekspansi kelapa sawit dan sengketa lahan. Hal ini mengingat adanya ketimpangan penguasaan lahan antara korporasi dan rakyat.
Linda mengatakan dari total area penanaman kelapa sawit di Indonesia sebangak 31 persennya atau seluas 5,1 juta hektare dikuasai oleh 25 korporasi.
"Dengan keterbukaan HGU, kita bisa ikut bantu identifikasi lahan mana saja yang bisa diretribusikan untuk masyarakat," ujar Linda.
DENIS RIANTIZA I S. DIAN ANDRYANTO
Simak: Ditanya Presiden Jokowi Soal Pancasila, Ibu Ini Lalu Curhat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini