Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Giliran Raffi Ahmad Dipanggil Polda Soal Zaskia Gotik  

Polda Metro Jaya berencana memanggil Raffi Ahmad, Ayu Dewi, dan Syahnaz Sadiqah terkait dengan dugaan penghinaan Pancasila oleh Zaskia Gotik.

24 Maret 2016 | 10.35 WIB

Selebriti Ayu Dewi, Syahnaz Sadiqah, Zaskia Sungkar, Irwansyah,Raffi Ahmad, dan Nagita Slavina berpose diatas catwalk dalam peragaan busana Star On Famous di Indonesia Fashion Week 2016 di Jakarta Convention Center, 10 Maret 2016. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Selebriti Ayu Dewi, Syahnaz Sadiqah, Zaskia Sungkar, Irwansyah,Raffi Ahmad, dan Nagita Slavina berpose diatas catwalk dalam peragaan busana Star On Famous di Indonesia Fashion Week 2016 di Jakarta Convention Center, 10 Maret 2016. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memanggil host acara musik Dahsyat, Raffi Ahmad, Ayu Dewi, Syahnaz Sadiqah, dan Dede Sunandar, terkait dengan kasus penyanyi dangdut Zaskia Gotik.

"Sebentar lagi hadir. Jadwal pemanggilan hari ini mereka saja," kata Kepala Unit I Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Nico Setiawan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Maret 2016.

Rencananya, rekan-rekan Zaskia Gotik itu akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, dua hari lalu, rekan Raffi Ahmad yang juga pengisi acara Dahsyat memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Denny Cagur, Ayu Ting Ting, dan Julia Perez.

Pada Selasa, 15 Maret 2016, saat mengisi acara musik itu, Zaskia membuat candaan yang dianggap menghina lambang negara.


(Lihat Video: Zaskia Bicara Tentang Kasusnya, Bisakah UU Penyiaran Jerat Artis Zaskia Gotik?, Artis ZG Tersandung Pasal Penistaan Lambang Negara, Mungkinkah Tersangka?)


Saat diberi pertanyaan dalam acara itu, ia menjawab bahwa hari proklamasi kemerdekaan Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Selain itu, dia menyebutkan lambang sila kelima Pancasila adalah bebek nungging.

Pemilik goyang itik itu terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena diduga melanggar Pasal 57a dan 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

FRISKI RIANA









Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Lulus dari Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran pada 1996. Bergabung dengan Tempo pada 2001. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal yang mencakup isu hukum, kriminal dan perilaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus