Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Di Banten sedang ramai sidang korupsi hibah untuk lebih dari 3.000 pondok pesantren.
Kerugian negara mencapai Rp 70,89 miliar.
Apa peran Gubernur Banten Wahidn Halim dalam penyaluran hibah ini?
KETUA majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang Slamet Widodo mencecar mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Banten, Mahdani, dalam sidang pada Senin, 18 Oktober lalu. Hari itu Slamet memimpin sidang kasus korupsi hibah Pemerintah Provinsi Banten kepada lebih dari 3.000 pondok pesantren pada 2018 dan 2020 yang diduga merugikan negara hingga Rp 70,89 miliar.
Hakim Slamet mendapatkan ketidaksesuaian antara usul dan realisasi penyaluran hibah pada dua tahun tersebut. “Apakah realisasi anggaran hibah pada tahun itu terjadi permasalahan?” ujar Slamet.
Mahdani mengklaim tidak ada masalah dalam penyaluran hibah itu. Namun, ia mengakui, ada perbedaan nama antara nama penerima yang diusulkan dan realisasinya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo