Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hakim Tunda Sidang Praperadilan Siskaeee Gara-gara Kapolda Metro Tak Hadir

Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Siskaeee atas penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus film porno.

22 Januari 2024 | 20.09 WIB

Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee menghadiri pemeriksaan kasus pembuatan film porno Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsu) memeriksa Siskaeee sebagai saksi terkait film porno yang dibintanginya 'Keramat Tunggak' yang di produksi oleh Kelas Bintang, Sebelumnya Dirkrimsus telah memeriksa 12 pemeran film dewasa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee menghadiri pemeriksaan kasus pembuatan film porno Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsu) memeriksa Siskaeee sebagai saksi terkait film porno yang dibintanginya 'Keramat Tunggak' yang di produksi oleh Kelas Bintang, Sebelumnya Dirkrimsus telah memeriksa 12 pemeran film dewasa. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee pada Senin, 22 Januari 2024. Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengklaim Kapolda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir dalam sidang pertama tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Tofan berujar tak tahu alasan mengapa Kapolda Metro Jaya tidak hadir. "Saat dalam persidangan termohon tidak hadir, sehingga termohon akan dipanggil kembali," ucapnya saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Januari 2024. Diketahui, Siskaeee juga tidak hadir secara langsung dalam sidang tersebut. Tofan pun tak tahu penyebabnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menegaskan bahwa sidang ditunda hingga minggu depan, yakni Senin, 29 Januari 2024. Dalam praperadilan ini, Siskaeee mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik. Menurut Tofan, penetapan itu terlalu terburu-buru.

"Menurut hemat kami terlalu terburu-buru dan belum sesuai standar prosedur atau tidak sesuai sebagaimana yang diatur dalam KUHAPidana untuk menetapkan sebagai tersangka," ucapnya. 

Dalam praperadilan ini Tofan mengajukan petitum kepada hakim. Salah satunya, agar hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Ia juga memohon agar hakim memulihkan nama baik pemohon atau Siskaeee.

Sehubungan dengan hal itu, Siskaeee adalah salah satu tersangka dari 11 pemain film porno yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Ia terlibat dalam film porno buatan rumah produksi di Jakarta Selatan.

Secara rinci, sebelas tersangka itu adalah Siskaeee, Meli 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus atau ALP aluas AB, ALP alias AB, MS dan SNA. Sedangkan pemeran laki-laki yang ditetapkan tersangka berinisal BP dan AFL.

Mereka terancam dijerat dengan Padal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi tentang larangan setiap orang dilarang atau menjadikan dirinya objek atau model bermuatan pornografi.

Sebelum Siskaeee cs, sutrada dan empat kru film telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pembuatan film porno. Berkas kelima tersangka ini juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan akan segera disidangkan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus