Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Hari HAM, Keluarga Randi dan Yusuf dari Kendari Mengadu ke DPR

Keluarga dua korban mahasiswa yang tewas dalam unjuk rasa di Kendari mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta bertepatan dengan peringatan Hari HAM.

10 Desember 2019 | 13.12 WIB

Bertepatan dengan peringatan Hari HAM Internasional, keluarga dua korban mahasiswa yang tewas dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh di Kendari, mendatangi gedung DPR RI, Jakarta, 10 Desember 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Perbesar
Bertepatan dengan peringatan Hari HAM Internasional, keluarga dua korban mahasiswa yang tewas dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh di Kendari, mendatangi gedung DPR RI, Jakarta, 10 Desember 2019. TEMPO/Dewi Nurita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga dua korban mahasiswa yang tewas dalam unjuk rasa di Kendari mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta pada hari ini yang bertepatan dengan peringatan Hari HAM Internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Keluarga almarhum Yusuf Kardawi dan Imawan Randi ini diterima oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 10 Desember 2019. Dua mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO) itu meninggal dunia saat mengikuti demonstrasi menolak RKUHP dan revisi UU KPK yang berujung ricuh pada Kamis siang, 26 September 2019, di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami meminta pelaku penembak anak saya dihukum seberat-beratnya. Kepada Bapak Kapolri yang juga berasal dari Sultra, kami harap semoga jangan ada yang ditutup-tutupi dalam kasus ini," ujar La Sali, ayah almarhum Randi saat rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 10 Desember 2019.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara telah menetapkan Brigadir Abdul Malik sebagai tersangka kasus tewasnya Randi. Malik merupakan satu dari enam polisi yang sebelumnya berstatus terperiksa dan melanggar disiplin karena membawa senjata api pada saat mengamankan aksi demonstrasi di Kendari. Brigadir Abdul Malik disangkakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP subsider pasal 360 ayat 1 dan ayat 2.

Sementara dalam kasus Yusuf, polisi menyebut korban ini tidak tertembak, melainkan meninggal karena cedera.

Menanggapi aduan para keluarga korban, Desmond menyatakan prihatin dan berjanji akan menyampaikan kepada Kapolri Idham Azis agar kasus ini mendapatkan atensi serius.

"Saya akan sampaikan ke Pak Idham, agar ini diatensi dengan baik. Tapi kalau soal hukuman, ini wilayah pengadilan, DPR tidak punya wewenang dalam hal ini. Saya terima dulu aduan bapak/ibu sekalian ini," ujar politikus Gerindra ini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus