Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hukum Parkir

Parkir kendaraan di jakarta harus bayar, tapi kalau barang atau kendaraan itu sendiri digaet maling, PT Parkir Jaya yang mengelola parkir tidak akan bertanggung jawab. (hk)

20 Maret 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HATI-HATI memarkir kendaraan di seluruh pelataran parkir di Jakarta. Walaupun di sana banyak berseliweran petugas parkir, berbaju seragam warna jingga yang keren, mereka ternyata tidak bertanggung jawab atas keselamatan kendaraan anda. Mereka hanya tahu memungut uang Rp 25 untuk sepeda motor dan Rp 5 untuk mobil sekali parkir. Kalau toh mereka membantu pengemudi, itu hanya di bidang teriak-teriak terus mundur, maju, awas kiri atau kanan saja. Segala kehilangan apapun yang terdapat dalam kendaraan, itu sama sekali tak dapat dituntutkan penggantiannya kepada petugas PT Parkir Jaya. Itu juga berlaku seandainya kendaraan yang diparkir itu lenyap disambar bandit sekalipun. PT Parkir Jaya sendiri, perusahaan pengelola pelataran parkir yang telah banyak memungut uang kecil itu, juga merasa tidak berkewajiban mengganti bentuk kerugian apapun. Akan hal memungut uang tanpa berbeban tanggungjawab itu, ternyata dibenarkan oleh sebuah keputusan pengadilan minggu pertama bulan ini. Tukang Jahit Jusman, tukang jahit, bulan Juli telah memarkir sepeda motor Yamahanya di pelataran barat Jakarta Fair 1973. Ia menerima sesobek karcis parkir setelah membayar Rp 25. Sesudah capai berkeliling di Jakarta Fair -- sekarang disebut Pekan Raya Jakarta -- dan Jusman akan mengambil sepeda motornya, barulah diketahui kendaraannya itu hilang. Sekitar pelataran malam itu juga diperiksanya. Apa boleh buat, barang itu betul-betul telah lenyap. Mula-mula Jusman mencoba minta pertanggungan jawaban dari petugas parkir di sana. Petugas menolak, tentu, sambil menunjuk atasannya di Kantor PT Parkir Jaya -- yang barangkali saja bisa membantu Jusman. Tapi perusahaan itu bersikeras menolak semua tuntutan tukang jahit kecil ini. Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang dimintai tolong mengurus oleh Jusman, juga telah berkali-kali minta agar PT Parkir Jaya mengganti sekedarnya. Buntu dengan jalan biasa, akhirnya LBH menuntut lewat pengadilan. Memang perkara kecil yang diadili oleh Hakim Henky SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, cukup menarik perhatian --karena menyangkut ribuan kendaraan yang diparkir di seluruh Jakarta. PT Parkir Jaya dituntut agar mengganti harga sepeda motor sekitar Rp 325 ribu. Juga diminta ganti kerugian akibat hilangnya kendaraan itu yang diderita oleh Jusman: uang transpor sebulan Rp 30 ribu kali 14 bulan. LBH mendasari gugatannya dengan sederhana: sesobek karcis yang telah dibayar Rp 25 oleh Jusman itu, adalah bukti penitipan sepeda motor. Risiko bagi si penerima barang titipan itu, tentu, menanti kerugian jika terjadi sesuatu atas barang tanggungannya. Betulkah? Bukankah dalam karcis parkir ada tertera: "Tidak bertanggungjawab atas kehilangan barang dalam kendaraan ? Menurut pengertian saya, begitu kata Abdurahman Saleh SH, Pembela LBH, mereka memang tidak bertanggung jawab segala kehilangan barang yang ada dalam mobil. Ya misalnya tas, kamera atau yang lain yang tertinggal dalam mobil. Tapi mereka tidak menyatakan: tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilang- an kendaraan yang dititipkan itu sendiri? PT Parkir Jaya menolak dalil ini. Dalam jawabannya dinyatakan: karcis parkir itu bukan sebagai tanda penitipan barang. Tapi itu tanda restribusi parkir Jadi yang dibayar pemarkir kepada petugas adalah pembayaran penggunaan pelataran parkir milik pemerintah daerah. Dan karcis itu tak lebih bernilai sebagai tanda bukti pembayaran saja. Hakim setuju dengan pendapat PT Parkir Jaya, seraya menolak semua gugatan Jusman. Lalu apa yang dapat diperbuat oleh yang kehilangan kendaraan itu? Seperti pada perkara kehilangan atau pencurian yang lain, maka itu termasuk dalam lingkup hukum pidana kata halim. Jadi yang merasa kehilangan harap lapor saja ke polisi. Dari hasil --- dan jika kemudian lanjut memperoleh keputusan pengadilan pidana -- barulah ketahuan: siapa pencurinya yang harus bertanggungjawab menurut hukum. Tentu dalam hal ini bukan PT Parkir Jaya sebagai perusahaan, yang akan dituding sebagai tertuduh. Paling-paling yang dicurigai pertama petugas parkirnya, selaku pribadi, yang dalam perkara kriminil begini akan terlepas dari nama baik perusahaannya. Hanya dalam keadaan tukang parkir tidak dibebani tanggungjawab apa-apa atas kendaraan yang diparkir itu, mudah-mudahan tidak menumbuhkan persoalan baru. Misalnya: banyak kendaraan hilang, sementara tukang parkir boleh angkat hahu, tak peduli, saja. Apalagi, menurut Abdurahman, di karcis parkir -- sejak ada perkara Jusman ini -- kini lebih lengkap peringatannya: PT Parkir Jaya tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan dan barang-barang dalam kendaraan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus