Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HATI-HATI memarkir kendaraan di seluruh pelataran parkir di
Jakarta. Walaupun di sana banyak berseliweran petugas parkir,
berbaju seragam warna jingga yang keren, mereka ternyata tidak
bertanggung jawab atas keselamatan kendaraan anda. Mereka hanya
tahu memungut uang Rp 25 untuk sepeda motor dan Rp 5 untuk mobil
sekali parkir. Kalau toh mereka membantu pengemudi, itu hanya di
bidang teriak-teriak terus mundur, maju, awas kiri atau kanan
saja. Segala kehilangan apapun yang terdapat dalam kendaraan,
itu sama sekali tak dapat dituntutkan penggantiannya kepada
petugas PT Parkir Jaya. Itu juga berlaku seandainya kendaraan
yang diparkir itu lenyap disambar bandit sekalipun. PT Parkir
Jaya sendiri, perusahaan pengelola pelataran parkir yang telah
banyak memungut uang kecil itu, juga merasa tidak berkewajiban
mengganti bentuk kerugian apapun. Akan hal memungut uang tanpa
berbeban tanggungjawab itu, ternyata dibenarkan oleh sebuah
keputusan pengadilan minggu pertama bulan ini.
Tukang Jahit
Jusman, tukang jahit, bulan Juli telah memarkir sepeda motor
Yamahanya di pelataran barat Jakarta Fair 1973. Ia menerima
sesobek karcis parkir setelah membayar Rp 25. Sesudah capai
berkeliling di Jakarta Fair -- sekarang disebut Pekan Raya
Jakarta -- dan Jusman akan mengambil sepeda motornya, barulah
diketahui kendaraannya itu hilang. Sekitar pelataran malam itu
juga diperiksanya. Apa boleh buat, barang itu betul-betul telah
lenyap. Mula-mula Jusman mencoba minta pertanggungan jawaban
dari petugas parkir di sana. Petugas menolak, tentu, sambil
menunjuk atasannya di Kantor PT Parkir Jaya -- yang barangkali
saja bisa membantu Jusman. Tapi perusahaan itu bersikeras
menolak semua tuntutan tukang jahit kecil ini. Lembaga Bantuan
Hukum (LBH), yang dimintai tolong mengurus oleh Jusman, juga
telah berkali-kali minta agar PT Parkir Jaya mengganti
sekedarnya.
Buntu dengan jalan biasa, akhirnya LBH menuntut lewat
pengadilan. Memang perkara kecil yang diadili oleh Hakim Henky
SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, cukup menarik
perhatian --karena menyangkut ribuan kendaraan yang diparkir di
seluruh Jakarta. PT Parkir Jaya dituntut agar mengganti harga
sepeda motor sekitar Rp 325 ribu. Juga diminta ganti kerugian
akibat hilangnya kendaraan itu yang diderita oleh Jusman: uang
transpor sebulan Rp 30 ribu kali 14 bulan. LBH mendasari
gugatannya dengan sederhana: sesobek karcis yang telah dibayar
Rp 25 oleh Jusman itu, adalah bukti penitipan sepeda motor.
Risiko bagi si penerima barang titipan itu, tentu, menanti
kerugian jika terjadi sesuatu atas barang tanggungannya.
Betulkah? Bukankah dalam karcis parkir ada tertera: "Tidak
bertanggungjawab atas kehilangan barang dalam kendaraan ?
Menurut pengertian saya, begitu kata Abdurahman Saleh SH,
Pembela LBH, mereka memang tidak bertanggung jawab segala
kehilangan barang yang ada dalam mobil. Ya misalnya tas, kamera
atau yang lain yang tertinggal dalam mobil. Tapi mereka tidak
menyatakan: tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau
kehilang- an kendaraan yang dititipkan itu sendiri? PT Parkir
Jaya menolak dalil ini. Dalam jawabannya dinyatakan: karcis
parkir itu bukan sebagai tanda penitipan barang. Tapi itu tanda
restribusi parkir Jadi yang dibayar pemarkir kepada petugas
adalah pembayaran penggunaan pelataran parkir milik pemerintah
daerah. Dan karcis itu tak lebih bernilai sebagai tanda bukti
pembayaran saja.
Hakim setuju dengan pendapat PT Parkir Jaya, seraya menolak
semua gugatan Jusman. Lalu apa yang dapat diperbuat oleh yang
kehilangan kendaraan itu? Seperti pada perkara kehilangan atau
pencurian yang lain, maka itu termasuk dalam lingkup hukum
pidana kata halim. Jadi yang merasa kehilangan harap lapor saja
ke polisi. Dari hasil --- dan jika kemudian lanjut memperoleh
keputusan pengadilan pidana -- barulah ketahuan: siapa
pencurinya yang harus bertanggungjawab menurut hukum. Tentu
dalam hal ini bukan PT Parkir Jaya sebagai perusahaan, yang akan
dituding sebagai tertuduh. Paling-paling yang dicurigai pertama
petugas parkirnya, selaku pribadi, yang dalam perkara kriminil
begini akan terlepas dari nama baik perusahaannya.
Hanya dalam keadaan tukang parkir tidak dibebani tanggungjawab
apa-apa atas kendaraan yang diparkir itu, mudah-mudahan tidak
menumbuhkan persoalan baru. Misalnya: banyak kendaraan hilang,
sementara tukang parkir boleh angkat hahu, tak peduli, saja.
Apalagi, menurut Abdurahman, di karcis parkir -- sejak ada
perkara Jusman ini -- kini lebih lengkap peringatannya: PT
Parkir Jaya tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan
dan barang-barang dalam kendaraan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo