Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Indra Kenz Pernah Diberi Rp 120 Juta dari Tersangka Baru Kasus Binomo

Indra Kenz disebut pernah mendapatkan transferan dana sebesar Rp 120 juta dari Brian Edgar Nababan, tersangka baru kasus Binomo.

3 April 2022 | 13.40 WIB

Indra Kenz meminta maaf ke semua korban aplikasi trading Binomo. Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2022.Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Indra Kenz meminta maaf ke semua korban aplikasi trading Binomo. Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2022.Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan bahwa Indra Kenz pernah mendapatkan dana sebesar Rp 120 juta dari Manager Development Binomo, Brian Edgar Nababan, yang baru ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, polisi belum mengetahui peruntukan dana itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto dalam keterangannya menyatakan bahwa Brian pernah berkuliah di Rusia. Di Negeri Beruang Merah itulah dia kemudian pertama kali berkenalan dengan Binomo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada Oktober 2018 tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ujar Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 3 April 2022.

Wishnu menyatakan Brian kemudian menjabat sebagai Manager Development Binomo pada Februari 2019. Dia bertugas merekrut influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

Pada Februari 2021, Brian akhirnya merekrut Indra Kenz. Brian disebut sempat mentransfer dana sebesar Rp 120 juta kepada pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Medan itu. Meskipun demikian, Wishnu tak menerangkan apa peruntukan dana tersebut.

Penyidik, menurutp Wishnu, menangkap Brian Edgar Nababan pada Jumat 1 April 2022. Dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit laptop yang digunakannya untuk bekerja.

Polisi menjerat Brian dengan pasal yang sama seperti yang dituduhkan kepada Indra. Brian dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektrobik serta pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," ujar Whisnu.

Brian Edgar Nababan menjadi tersangka kedua dalam kasus penipuan berkedok investasi melalui platform Binomo ini. Polisi juga sempat menyatakan masih mengejar Fakar Suhartami Pratama. Pria yang memiliki julukan Fakarich itu disebut sebagai mentor Indra Kenz di aplikasi Binomo. Fakar telah dua kali mangkir dari pemanggilan polisi sebagai saksi. Polisi menyatakan akan menjemput paksa Fakarich.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus