Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berniat menjadi pengusaha produk kecantikan, nasib wiraswastawan asal Boyolali, Jawa Tengah, Amiruddin malah berujung dilaporkan ke polisi oleh produsen produk yang beralamat di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengacara Amiruddin, Padang Kusumo mengatakan, kronologi kejadiannya bermula ketika kliennya tertarik menjadi distributor produk kecantikan dari PT Syifa Bio Derma yang beralamat di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok dan menandatangani surat perjanjian kerja sama tertanggal 4 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Awalnya semua berjalan lancar, hingga klien kami membentuk tim dan membangun kantor secara mandiri di Pengging, Boyolali, Jawa Tengah,” kata Padang kepada Tempo, Senin 21 November 2022.
Pada tanggal 21 Mei 2021, lanjut Padang, Amiruddin atas arahan dari pemilik PT Syifa Bio Derma, Bayu Dwi Siswanto mengirimkan proposal penawaran kerja sama dengan pihak ketiga yakni pengusaha sekaligus trainer bisnis nasional, Fahmi.
“Amiruddin mendapat kabar dari Bayu Dwi Siswanto tentang peluang perluasan jalur pemasaran yang potensial melalui Coach DR Fahmi, akhirnya menyerahkan proposal penawaran kerja sama tertanggal 21 Mei 2021,” kata Padang.
Padang melanjutkan, pada tanggal 7 Juni 2021, Bayu dan Amiruddin kemudian mengikuti pelatihan bersama Fahmi di wilayah Malang, Jawa Timur.
“Hal tersebut membuat Amiruddin yakin untuk melakukan PO (Purchasing Order) berupa tiga jenis produk kepada Bayu yang masing-masing sebanyak kurang lebih 10.000 buah dan sudah diterima oleh Amiruddin,” kata Padang.
Kemudian, lanjut Padang, secara sepihak Bayu tiba-tiba melakukan pembatalan kerja sama dengan Fahmi dan kabar itu diterima Amiruddin pada tanggal 24 Juni 2021.
“Setelah mengetahui adanya pembatalan sepihak atas kerja sama dari Bayu Dwi Siswanto terhadap Coach DR Fahmi, Amiruddin masih berusaha memasarkan produk hingga akhirnya Bayu Dwi Siswanto meminta produk tesebut untuk dikembalikan maksimal Desember 2021,” kata Padang.
Amiruddin akhirnya mengembalikan produk PT Syifa Bio Derma dengan mengikuti surat ketentuan retur tertanggal 18 Desember 2021 dan mengirimkan ke alamat Bayu Dwi Siswanto menggunakan jasa ekspedisi.
Produk kecantikan belum terdaftar di Kemenkumham
Pengembalian barang itu juga dilakukan oleh Amiruddin atas informasi bahwa produk kecantikan milik PT Syifa Bio Derma belum terdaftar di Direktorat Jenderal Harta Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan pendaftarannya telah tertolak sejak pengajuan tanggal 4 April 2016.
“Akan tetapi setelah sampai ke tujuan, secara sepihak Bayu Dwi Siswanto menolak menerima produk tersebut. Kemudian produk dibawa oleh kurir jasa ekspedisi ke pabrik pembuatan produk tersebut dan diterima oleh karyawan pabrik berdasarkan surat tanda terima tertanggal 22 Desember 2021,” kata Padang.
Meski barang telah sampai di pabrik, Bayu kemudian tidak terima dan meminta Amiruddin membayar lunas seluruh produk tersebut. “Klien kami menolak permintaan itu, hingga berujung pelaporan di Polres Metro Depok tertanggal 25 Februari 2022 atas tuduhan penipuan dan penggelapan,” kata Padang.
Saat dilakukan penangkapan, kata Padang, terdapat kejanggalan, karena kliennya yang ditangkap pada tanggal 1 Oktober 2022 dan dilakukan penahanan sehari setelahnya, pihak keluarga baru mendapatkan surat penangkapan dan penahanan tertanggal 5 Oktober 2022.
“Keluarga baru menerima surat penangkapan dan penahanan setelah Amiruddin ditahan empat hari yaitu pada tanggal 5 Oktober 2022,” kata Padang.
Selama di dalam tahanan, kata Padang, kliennya juga mengalami tindakan penganiayaan hingga harus dirawat dibantarkan di RS Polri, Jakarta Timur mulai tanggal 12 Oktober 2022 hingga 28 Oktober 2022.
“Pada tanggal 5 November 2022 seharusnya masa penahanan Amiruddin selesai, tapi Polres Metro Depok tetap melakukan penahanan dan surat perpanjangannya baru keluar tanggal 7 November 2022,” kata Padang.
“Ini tentu menjadi preseden buruk penegakan hukum di Polres Metro Depok karena ada pelanggaran HAM atas diri Amiruddin, mengalami perampasan kebebasan, tanpa mengindahkan proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Atas kejanggalan-kejanggalan itu, Padang mengatakan, pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan atas kasus kliennya tersebut. “Tanggal 22 November 2022 sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Depok,” kata Padang.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.