Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ini Respons Kejagung terhadap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati

5 April 2022 | 07.01 WIB

Ketut Sumedana. ANTARA/I.C.Senjaya
Perbesar
Ketut Sumedana. ANTARA/I.C.Senjaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kami secara kelembagaan menghormati putusan pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin 4 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, putusan tersebut telah mengakomodasi semua tuntutan dan pertimbangan jaksa sehingga Kejagung mengapresiasi tugas-tugas pelaksanaan penuntut umum di daerah.

Namun, kata Ketut, kejaksaan tidak berpuas diri atas vonis tersebut. Saat ini kejaksaan menunggu upaya hukum lain yang akan dilakukan terdakwa. "Kami sekarang menunggu upaya yang dilakukan oleh terdakwa apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain," kata Ketut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum terdakwa pemerkosaan 13 santriwati dengan pidana seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin 4 April 2022.

Pada putusannya, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Hukuman itu sesuai dengan Pasal 21 KUHAP junctis Pasal 27 KUHAP jis. Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis. ayat (4) KUHAP jis. Pasal 193 KUHAP jis. Pasal 222 ayat (1) jis. ayat (2) KUHAP jis. Pasal 241 KUHAP jis. Pasal 242 KUHAP, dan PP Nomor 27 Tahun 1983.

Selain itu, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar lebih dari Rp300 juta. Putusan itu menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman restitusi tersebut.

Herry sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung pada Selasa 15 Februari 2022. Putusan itu pun menggugurkan sejumlah tuntutan lainnya, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, dan penyitaan aset.

Baca: Ini Putusan Lengkap Vonis Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 Santriwati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus