Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Insiden Monas, Charles Honoris Laporkan @MuchlistHassan ke Polisi

Akun itu dianggap memfitnah Charles dalam insiden pembagian sembako di Monas, Jakarta Pusat.

2 Mei 2018 | 12.45 WIB

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris menjumpai awak media seusai acara diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta, 18 November 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Perbesar
Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris menjumpai awak media seusai acara diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta, 18 November 2017. Tempo/Syafiul Hadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Charles Honoris, melaporkan admin akun Twitter @MuchlistHassan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Mei 2018.

Akun itu dianggap telah memfitnah Charles dalam insiden pembagian sembako di Monas, Jakarta Pusat. "Ini sudah masuk pencemaran nama baik," kata Budi Widarto, kuasa hukum Charles.

Baca: Bagi Sembako di Monas, Anak yang Tewas Terinjak Ketika Mengantre

Kegiatan pesta rakyat dan bagi-bagi sembako digelar di Monas pada Sabtu, 28 April 2018. Acara itu menyisakan banyak sampah serta kemacetan di ruas-ruas jalan sekitar. Kegiatan itu juga berujung pada kematian dua orang anak, yaitu Mahesa Junaedi, 12 tahun, dan Muhamad Rizki Syahputra, 10 tahun.

Rizki diduga meninggal karena terinjak-injak saat mengantre sembako, sedangkan Mahesa diduga meninggal akibat dehidrasi. Setelah acara berakhir, muncul viral di media sosial soal kupon sembako bergambar Charles. Info itu salah satunya disebarkan akun Twitter @MuchlistHassan.

Simak: Panitia Temui Sandiaga Uno, Bilang Anak yang Tewas karena Sakit

Akun itu menyebarkan foto kupon bergambar Charles bertuliskan, “Masuk ke Monas tangan di stempel, logo Kristus paling menonjol, ada kupon dari Charles Honoris (Kader PDIP/Caleg dalil DKI 3)... hahaha bilang aja lu mo menipu, Dasar Kodok Rangking !!!!”.

Cuitan itu menjadi barang bukti laporan kuasa hukum Charles ke polisi. Sebab, kata Budi, Charles tidak pernah terlibat dalam kegiatan pembagian sembako. Budi tak menyangkal kupon itu milik Charles. Namun, ujar dia, kupon itu digunakan saat acara bakti sosial oleh Charles di Tegal beberapa hari sebelum pembagian sembako di Monas. "Jadi bukan kupon untuk acara di Monas," kata Budi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus