Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Christopher Stefanus Budianto. Orang itu diduga sebagai pelaku penggelapan satu unit mobil bernomor B 73 DAR milik artis Jessica Iskandar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Red notice terhadap tersangka CSB, penerbitannya telah diterima dari Interpol kepada penyidik pada 4 Agustus 2023," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan pada tanggal 27 Oktober 2022. Christopher telah menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Trunoyudo menjelaskan, keberadaan tersangka saat ini berada di luar negeri. Data pelaku terdeteksi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Maka penyidik telah berkoordinasi dengan Divhubinter dan melakukan gelar perkara yang kemudian diteruskan ke Set NCB Interpol untuk penerbitan red notice," katanya.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih menunggu koordinasi untuk pencarian dan penyerahan pelaku. Penangkapan dan penyerahan berdasarkan kewenangan dan otoritas negara yang ditempati Christopher Stefanus.
"Penyidik selalu intens komunikasi dengan pihak kuasa hukum Jessica Iskandar setiap langkah dan perkembangan proses penyidikan sampai saat ini," tutur Trunoyudo.
Jessica Iskandar telah meminta atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui dua unggahan di akun Instagram-nya. Dia juga membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Instagram.
Dia bercerita bahwa perkaranya sudah berlangsung selama satu tahun. Saat itu, kata Jessica, Christopher menipu sebanyak Rp 9,8 miliar dengan kedok penyewaan mobil.
"Sudah banyak tenaga, waktu, dan biaya yang saya keluarkan. Berharap bisa mendapatkan keadilan dari hukum di Indonesia," tulis Jessica Iskandar di unggahan akun Instagram-nya, 3 Juni 2023.