Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Jadi Korban Bungkus Fetish Kain Jarik, Silakan Hubungi Nomor Ini

Universitas Airlangga (Unair) Surabaya membuka nomor pengaduan terkait pelecehan seksual Fetish Kain Jarik berkedok riset.

2 Agustus 2020 | 08.02 WIB

Ilustrasi kain jarik. Pixabay
Perbesar
Ilustrasi kain jarik. Pixabay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Surabaya Universitas Airlangga (Unair) Surabaya membuka nomor pengaduan terkait fetish kain jarik berkedok riset yang diduga dilakukan oleh mahasiswa berinisial G.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Suko Widodo meminta siapapun yang merasa menjadi korban pelecehan seksual ini segera menghubungi help center. Yakni melalui "[email protected]" atau menghubungi via nomor telepon 081615507016.

"Di help center tersebut nanti para korban akan didampingi psikolog untuk membantu menyelesaikan persoalan itu," kata Suko, Sabtu, 2 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suko mengatakan hingga saat ini sudah menerima 15 aduan melalui help center. Meski telah menerima pengaduan soal pelecehan seksual ini, Unair masih kesulitan menggali data dikarenakan rata-rata korban enggan membuka identitas mereka.

"Tetapi agak sumir karena 15 orang yang melapor melalui daring tidak menyebutkan siapa namanya. Mereka hanya menyebut bahwa pernah dihubungi dengan cara seperti ini. Kalimatnya mengajak dengan alasan riset, tapi korban menolak," ucapnya.

Saat ini Unair telah menjatuhkan sanksi berupa skorsing sementara kepada mahasiswa G karena masih dilakukan pengumpulan bukti lebih lanjut.

"Sanksi telah diberikan yakni skorsing sementara. Tapi tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi lebih tegas karena kami masih mengumpulkan bukti-bukti," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus