Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung kembali membidik mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik untuk Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasifik (APEC) 2013. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan terpidana dalam kasus ini, Dasep Ahmadi, melakukan korupsi bersama Dahlan. “Sesuai dengan dakwaan primer putusan Mahkamah Agung, yang ada di situ Dahlan Iskan,” ujar dia di kantornya Jumat 20 Januari 2017.
Putusan Mahkamah Agung itu keluar setelah Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas Dasep Ahmadi pada pertengahan Juni 2016. Jaksa mengajukan banding karena putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi Jakarta menyebutkan Dahlan tidak terseret dalam kasus ini, sedangkan Dasep dihukum 9 tahun penjara. Padahal, dalam tuntutan, jaksa menyebutkan keterlibatan Dahlan.
Baca juga:
Desy Dicalonkan dalam Pilkada Jawa Barat, Pengamat: Baru Wacana
Netizen Tak Percaya Ayu Ting Ting Pakai Tas Mewah
Proyek mobil tanpa bahan bakar itu digagas pada 2012 dalam rapat perencanaan KTT APEC. Pengusulnya adalah Dahlan. Ia kemudian menawarkan pendanaan proyek itu ke sejumlah perusahaan pelat merah. Akhirnya PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina mengucurkan dana Rp 32 miliar. Dalam pelaksanaan proyek, Dahlan menunjuk Dasep Ahmadi. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perbuatan Dasep dan Dahlan membuat negara rugi Rp 28,99 miliar.
Prasetyo melanjutkan, dia sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melanjutkan putusan MA itu. “Saya sudah memintanya,” ujar politikus Partai NasDem ini. Dia pun menyinggung sikap Dahlan yang sedang berproses hukum di Surabaya, Jawa Timur. “Dia (Dahlan) sakit-sakitan terus katanya. Bahkan membentuk opini, ketika ditaruh sementara di Medaeng, dia menyebar foto-fotonya tidur di lantai. Untuk apa tidur di lantai pakai sarung?”
Dahlan saat ini sedang terlilit kasus lain. Ia menjadi terdakwa kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha, perusahaan milik pemerintah Jawa Timur, pada 2003. Dia didakwa menyalahgunakan wewenangnya untuk menjual aset yang menyebabkan negara rugi Rp 11 miliar. Kasus itu sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Baca juga:
Status Tersangka Rizieq Shihab Dipastikan Pekan Depan
Kata Guru Besar UI Soal Pidato Pelantikan Donald Trump
Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan seharusnya Prasetyo tidak selalu mengaitkan kliennya dengan kasus mobil listrik. “Jaksa Agung harus subyektif, hati-hati baca putusan MA dan kami siap jika mereka ingin melanjutkan proses hukum,” ujarnya.
ANTARA | HUSSEIN ABRI DONGORAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini