Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Jaksa Agung: Kasus Mobile 8 Diintervensi, Akan Kami Bongkar

Kejaksaan Agung segera mengumumkan tersangka kasus dugaan restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom sewaktu masih dimiliki pengusaha Hary Tanoe.

3 Januari 2016 | 14.51 WIB

Jaksa Agung HM. Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait nama-nama jaksa yang dicalonkan menjadi kandidat pimpinan KPK di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 23 Juni 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Perbesar
Jaksa Agung HM. Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait nama-nama jaksa yang dicalonkan menjadi kandidat pimpinan KPK di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 23 Juni 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini bakal mengumumkan tersangka kasus dugaan restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom sewaktu masih dimiliki MNC Group, grup usaha milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengklaim timnya sudah mengantongi bukti PT Mobile 8 melakukan rekayasa restitusi pajak.

"Sedang disidik Jampidsus. Ada indikasi intervensi. Saya punya buktinya. Suatu saat, kami bongkar. Ada bukti dan faktanya," ucap Prasetyo di kantornya, Rabu, 30 Desember 2015.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan yang akan dimintai pertanggungjawaban lebih dulu adalah jajaran direksinya. "Direktur Mobile 8," ujarnya. Pada pekan depan, Kejaksaan merencanakan memanggil Komisaris Mobile 8.

Untuk mendapatkan kompensasi/restitusi itu, tutur Arminsyah, Mobile 8 diduga membuat transaksi fiktif jual-beli alat telekomunikasi dengan PT Jaya Nusantara di Surabaya pada 2007-2009. Tapi PT Jaya tidak mampu membeli barang-barang telekomunikasi seperti handphone atau pulsa. Jadi direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice pembayaran.

Dia mengatakan Mobile 8 lalu mentransfer sejumlah duit kepada PT Jaya sebesar Rp 80 miliar. Pengiriman uang itu agar seakan-akan PT Jaya memiliki modal untuk pembelian, sehingga menciptakan kesan terjadi transaksi perdagangan. 

"Jual-beli itu bohong-bohongan," ucap Arminsyah. Dari transaksi yang diduga fiktif itulah, ujar dia, Mobile 8 mengajukan restitusi pembayaran pajak.

Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution membantah tuduhan Kejaksaan Agung. “Itu tidak benar,” tuturnya saat dihubungi pada Minggu, 3 Januari 2016. Syafril juga mengatakan PT Mobile 8 tidak mungkin memanipulasi restitusi. “Karena PT Mobile 8 itu adalah perusahaan terbuka, mana mungkin melakukan restitusi tanpa dokumen lengkap,” ucapnya.

Ia menuturkan tidak pernah ada masalah dengan restitusi pajak saat itu. Menurut Syafril, sangkaan Kejaksaan Agung itu dibuat-buat.

LINDA TRIANITA | VINDRY FLORENTIN


 



Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anton Septian

Anton Septian

Menjadi wartawan Tempo sejak 2007. Saat ini Redaktur Eksekutif Tempo. Sebelumnya Redaktur Eksekutif Tempo.co dan Redaktur Eksekutif majalah Tempo. Banyak meliput isu politik dan hukum serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Asia Journalism Fellowship 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus