Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini bakal mengumumkan tersangka kasus dugaan restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom sewaktu masih dimiliki MNC Group, grup usaha milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengklaim timnya sudah mengantongi bukti PT Mobile 8 melakukan rekayasa restitusi pajak.
"Sedang disidik Jampidsus. Ada indikasi intervensi. Saya punya buktinya. Suatu saat, kami bongkar. Ada bukti dan faktanya," ucap Prasetyo di kantornya, Rabu, 30 Desember 2015.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan yang akan dimintai pertanggungjawaban lebih dulu adalah jajaran direksinya. "Direktur Mobile 8," ujarnya. Pada pekan depan, Kejaksaan merencanakan memanggil Komisaris Mobile 8.
Untuk mendapatkan kompensasi/restitusi itu, tutur Arminsyah, Mobile 8 diduga membuat transaksi fiktif jual-beli alat telekomunikasi dengan PT Jaya Nusantara di Surabaya pada 2007-2009. Tapi PT Jaya tidak mampu membeli barang-barang telekomunikasi seperti handphone atau pulsa. Jadi direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice pembayaran.
Dia mengatakan Mobile 8 lalu mentransfer sejumlah duit kepada PT Jaya sebesar Rp 80 miliar. Pengiriman uang itu agar seakan-akan PT Jaya memiliki modal untuk pembelian, sehingga menciptakan kesan terjadi transaksi perdagangan.
"Jual-beli itu bohong-bohongan," ucap Arminsyah. Dari transaksi yang diduga fiktif itulah, ujar dia, Mobile 8 mengajukan restitusi pembayaran pajak.
Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution membantah tuduhan Kejaksaan Agung. “Itu tidak benar,” tuturnya saat dihubungi pada Minggu, 3 Januari 2016. Syafril juga mengatakan PT Mobile 8 tidak mungkin memanipulasi restitusi. “Karena PT Mobile 8 itu adalah perusahaan terbuka, mana mungkin melakukan restitusi tanpa dokumen lengkap,” ucapnya.
Ia menuturkan tidak pernah ada masalah dengan restitusi pajak saat itu. Menurut Syafril, sangkaan Kejaksaan Agung itu dibuat-buat.
LINDA TRIANITA | VINDRY FLORENTIN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini