Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan kabar soal penguntitan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri atau Densus 88 Polri dua pekan lalu. Ketut menyebut peristiwa penguntitan ataupun ancaman saat institusinya mengusut kasus sudah biasa terjadi. “Benar ada fakta penguntitan di lapangan. Pemeriksaan yang menguntit ternyata di dalam HP ditemukan profiling Jampidsus,” kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketut mengatakan satu orang yang tertangkap sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan itu, baru diketahui kalau penguntit merupakan anggota Densus 88 Polri. Setelah itu, Ketut mengatakan institusinya menyerahkan anggota Densus 88 itu ke Polri melalui Biro Pengamanan Internal (Paminal).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tak hanya itu, Ketut menyebut institusinya sudah biasa mendapat ancaman dan tekanan ketika sedang mengusut kasus. Meski demikian, ia mengklaim kejaksaan tidak akan lemah dengan peristiwa seperti itu. "Dan kami tidak lemah dengan ancaman dan tekanan. Penegakan hukum terus berjalan menjadi panglima di negeri ini," kata dia.
Usai peristiwa pengutitan dan berbagai konvoi polisi di kawasan Gedung Kejaksaan Agung, Ketut mengatakan institusinya akan tetap menjalankan fungsi mengusut perkara korupsi yang ada.
Febrie Adriansyah tak banyak berkomentar soal penguntitan tersebut. Dia menyatakan hal itu menjadi persoalan institusi Kejaksaan Agung dan Polri.
“Ini persoalan institusi, bukan saya sebagai pribadi. Sudah diambil alih Jaksa Agung. Ini sudah urusan kelembagaan,” kata Febri di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024. Oleh karena itu, Febrie meminta pertanyaan itu disampaikan ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung karena telah mendapat arahkan dari Jaksa Agung ST Burhanudin.
Dua sumber Tempo yang mengetahui peristiwa itu menceritakan penangkapan anggota Densus 88 itu terjadi di sebuah restoran makanan Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Peristiwa itu bermula ketika dua orang masuk ke dalam restoran tak lama setelah Febrie tiba.
Kedua orang itu memesan tempat di area merokok lantai dua yang tak jauh dari ruang VIP tempat Febrie duduk. Anehnya, kedua orang itu terus menggunakan masker dan hanya sesekali merokok. Satu diantaranya juga disebut sempat mengarahkan sebuah alat yang diduga sebagai perekam ke arah Febrie duduk.
Seorang anggota Polisi Militer yang mengawal Febrie langsung menangkap satu orang sementara satu lainnya melarikan diri. Penguntit itu diketahui sebagai seorang anggota Densus 88 Antiteror setelah dilakukan pemeriksaan. Sehari setelahnya, sejumlah anggota Polri berkonvoi mengelilingi Markas Kejaksaan Agung di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, teror terhadap Kejaksaan Agung terus terjadi. Pekan kemarin, sebuah papan telop atau running text yang terletak di Kejaksaan Agung diretas oleh orang tak dikenal. Alih-alih bertuliskan informasi tentang pelayanan, papan itu justru bertuliskan “maaf aku hack”.