Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jangan Salah Lagi, Ini Beda Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek

Tak sedikit masyarakat yang masih bingung membedakan antara Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Ini beda struktur dan pangkat pimpinannya?

1 Juli 2022 | 17.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit masyarakat yang masih bingung membedakan antara Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Lalu apa beda Mabes, Polda, Polres, dan Polres, baik kewenangan wilayah maupun struktur serta pangkat kepala organisasinya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip laman Polri.go.id, Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, disingkat Polri, disusun secara berjenjang dari tingkat pusat hingga wilayah. Organisasi di tingkat pusat disebut Markas Besar atau Mabes Polri. Sementara organisasi di tingkat wilayah, organisasi Polri dibagi dalam tiga bagian, yaitu Kepolisian Daerah atau Polda, Kepolisian Resort atau Polres, dan Kepolisian Sektor atau Polsek.

Perbedaan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek;

1. Mabes Polri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mabes Polri merupakan organisasi pusat kepolisian yang terletak di di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Unsur pimpinan Mabes Polri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri. Kapolri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Seseorang yang menjabat sebagai Kapolri harus berpangkat Jenderal Polisi alias bintang 4. Dalam menjalankan tugas, Kapolri dibantu oleh Wakil Kapolri. Wakapolri berpangkat Komisaris Jenderal, bintang 3.

2. Polda

Polda merupakan organisasi polisi tingkat wilayah yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di wilayah provinsi. Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda. Kapolda sendiri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda atau Wakapolda.

Ada tiga tipe Polda, yakni Tipe A-K, Tipe A, serta Tipe B. Saat ini hanya terdapat 1 Polda Tipe A-K, yaitu Polda Metro Jaya. Polda Tipe A-K dan Tipe A dipimpin perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi bintang 2, sedangkan Tipe B dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi bintang 1.

3. Polres

Polres merupakan organisasi kepolisian di bawah Polda. Wilayah hukum polres berada di daerah kabupaten atau kota. Untuk kota besar, biasanya dinamakan Porestabes atau Kepolisian Resort Kota Besar. Polres dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resort atau Kapolres dan dibantu Wakapolres. Kapolres berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Sementara untuk Polrestabes dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes). Polres berkedudukan di bawah Polda.

4. Polsek

Terakhir adalah Polsek. Polsek merupakan organisasi kepolisian yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di tingkat wilayah kecamatan. Untuk Kepolisian Sektor Kota disebut Polsekta. Polsek berkedudukan di bawah Polres. Khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek dipimpin oleh seorang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Sementara untuk wilayah urban, Polsek dipimpin oleh Komisaris Polisi (Kompol). Sedangkan di Polda lainnya, Polsek atau Polsekta dipimpin oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Di sejumlah daerah di Papua Polsek dapat dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Irda).

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, pada Pasal 19 menyatakan, penanganan perkara bagi kepolisian ditentukan sebagai berikut, yaitu tingkat Mabes Polri dan Polda menangani perkara sulit dan sangat sulit, tingkat Polres menangani perkara mudah, sedang dan sulit, dan tingkat Polsek menangani perkara mudah dan sedang.

Namun Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana telah dicabut dan tidak berlaku setelah diganti dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Pada peraturan terbaru, tidak ada lagi mengatur tentang perkara mudah, perkara sedang, perkara sulit, dan perkara sangat sulit, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat 1 hingga 4.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus