Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Batam - Komisi Yudisial (KY) kembali memantau berlangsungnya jalan persidangan perkara Aksi Bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. Sidang dengan agenda replik menghadirkan 34 terdakwa massa unjuk rasa yang terlibat ricuh dalam aksi bela Rempang, 11 September lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Asisten KY Penghubung Wilayah Riau Darwin mengatakan, pemantauan sidang Rempang ini sudah kedua kalinya dilakukan. Kali ini dua petugas Komisi Yudisial turut hadir dalam sidang. "Pemantauan ini berdasarkan instruksi pimpinan kami," kata Darwin saat ditemui menjelang sidang di PN Batam, Rabu siang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia belum bisa memastikan apakah KY akan terus menghadiri sidang perkara Rempang ini. Darwin mengatakan, kehadiran KY adalah untuk melihat perilaku hakim perkara Rempang. "KY Itu lebih kepada perilaku hakim, di dalam website kami ada semua kode etik hakim yang tidak boleh dilanggar," katanya.
Darwin tidak bersedia membeberkan apakah kehadiran mereka berdasarkan aduan yang dimasukkan Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang atau tidak. "Untuk sumber pelaporan, baik itu aduan atau tidak, itu sifatnya rahasia," kata Darwin.
Begitu juga hasilnya nanti, Darwin menjelaskan, hasil temuan juga bersifat rahasia alias bukan untuk konsumsi publik. "Prosesnya juga panjang, tidak langsung setelah ini ada hasil, butuh waktu lama," katanya.
Dalam sidang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.
Sidang dimulai dengan pembacaan pleidoi oleh dua terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi 8 orang terdakwa, yang nota pembelaannya sudah dibacakan dalam sidang sebelumnya.
Saat Jaksa meminta replik untuk dua orang terdakwa disampaikan terpisah pada Senin, 18 Maret 2024, timbul cekcok antara jaksa dan kuasa hukum. Ketua Majelis Hakim David Sitorus langsung menengahi kedua pihak.
"Tenang semuanya, tidak ada diskusi dalam sini, nanti saya marah saya dilaporkan, kena kode etik lagi, di sini juga ada KY yang pantau sidang, ada juga wartawan," ujar David.
David menegaskan, replik adalah hak jaksa untuk disampaikan di depan persidangan. "Baik, sidang akan kita tunda hari Senin depan, 18 Maret 2024," kata David.
Berkas 34 terdakwa Aksi Bela Rempang ini memang disidangkan pada hari yang sama, namun dengan dua berkas terpisah, yaitu berkas untuk 26 terdakwa dan 8 terdakwa. Saat ini keduanya masuk dalam tahap replik dan duplik. Direncanakan pertengahan puasa akan masuk putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 terdakwa dijatuhi 10 bulan penjara, 15 terdakwa dijatuhi 7 bulan penjara dan 1 terdakwa dihukum 3 bulan penjara. Tuntutan itu dianggap kuasa hukum tidak adil, karena tidak semua terdakwa melakukan perusakan atau penganiayaan kepada petugas.
Kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang meminta hakim memutuskan perkara dengan adil. Terdakwa yang tidak melakukan tindakan dibebaskan, dan yang terbukti diberikan hukuman ringan.
"Singkatnya peristiwa yang dilakukan terdakwa merupakan kejadian ajar Melayu, Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah, kalau tidak ada kebijakan Rempang Eco-city, pasti kejadian ini tidak akan terjadi," kata Manggara, kuasa hukum terdakwa dalam pembacaan pleidoi dalam sidang sebelumnya.
YOGI EKA SAHPUTRA
Pilihan Editor: Habib Hasan Bin Jafar Assegaf Wafat, Dimakamkan Besok di Cilodong Depok