Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Jelang Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Apa Perannya Dalam Kasus Ferdy Sambo?

Sidang etik terhadap Mantan Karopaminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan rencananya akan dilangsungkan pada pekan ini. Perwira tinggi Polri ini diduga melakukan pelanggaran perintangan atau obstruction of justice pada kasus pembunuhan Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

26 September 2022 | 08.50 WIB

Brigjen Hendra Kurniawan. ANTARA
Perbesar
Brigjen Hendra Kurniawan. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang etik terhadap Mantan Karopaminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan rencananya akan dilangsungkan pada pekan ini. Perwira tinggi Polri ini diduga melakukan pelanggaran perintangan atau obstruction of justice pada kasus pembunuhan Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hendra merupakan satu dari enam tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini. Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan status Hendra cs sebagai tersangka pada Kamis, 1 Agustus 2022.

Lima tersangka lainnya adalah: Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Profil Hendra Kurniawan 

Pria kelahiran Bandung 16 Maret 1974 ini diketahui menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri mulai tanggal 16 November 2020. Ia lalu dimutasi sebagai Pati Yanma Polri pada tanggal 20 Juli 2022.

Ia memiliki karir yang cukup baik. Hal itu terlihat dari berbagai penghargaan bintang jasa yang pernah dia dapatkan.

Perwira Tinggi lulusan Akpol 1995 ini juga berpengalaman dalam propam. Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri.

Hendra tercatat pernah menerima 9 bintang jasa sebagai berikut:
1. Bintang Bhayangkara Nararya
2. Satyalancana Pengabdian 24 tahun
3. Satyalancana Pengabdian 16 tahun
4. Satyalancana Pengabdian 8 tahun
5. Satyalancana Ksatria Bhayangkara
6. Satyalancana Karya Bhakti
7. Satyalancana Bhakti Pendidikan
8. Satyalancana Bhakti Nusa
9. Satyalancana Dharma Nusa.

Karir Hendra memang lebih banyak dihabiskan di Divisi Propam Polri. Setidaknya, Hendra pernah mengemban 5 posisi berbeda di sana sejak 2011 lalu. 

Berikut daftarnya:

1. Kasubbagpampersbaket Bagbinpam Ropaminal (2011-2012)
2. Wakaden A Ropaminal (2012-2016)
3. Kaden A Ropaminal (2016-2019)
4. Kabagpinpam Ropaminal (2019-2020)
5. Karopaminal (2020-2022)

Sepanjang karirnya, Brigjen Hendra Kurniawan tercatat pernah menangani sejumlah perkara yang menyita perhatian. Di antaranya adalah kasus pelanggaran anggota Polri dalam penanganan kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Dalam kasus yang kerap disebut sebagai peristiwa KM50 tersebut, Hendra memimpin Tim Khusus (Timsus) pencari fakta setelah munculnya desakan publik untuk menguak kronologi kematian para laskar tersebut. Hasilnya, dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Gaya hidup Hendra Kurniawan sempat menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sempat menyatakan Hendra sebagai perwira yang kerap gonta ganti mobil mewah.

"Saya akhirnya bicara ke person-lah, bagaimana seorang Karopaminal dengan gaya hidup seperti itu. Padahal itu adalah serambi mukanya untuk integritas Polri, Kompolnas sikapnya seperti apa selama ini? Ini hanya bagian-bagian kecil, nanti saya bisa ngomongin satu-satu tapi contohlah," kata Arteria dalam rapat dengar pendapat dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.

"Ini kan kasat mata, kita enggak bisa ngomongin person akhirnya saya ngomongin person-lah, set masuk, mobilnya apa, taruh lagi, taruh lagi. Ini sudah di luar, dia seorang Karo, Pak. Apa yang dilakukan Kompolnas? Apa yang dilakukan Pak Benny Mamoto? Apalagi di dalamnya ada Pak Tito," kata politikus PDIP itu.

Peran Hendra Kurniawan

 

Brigjen Hendra Kurniawan merupakan bawahan langsung dari Irjen Ferdy Sambo. Dia adalah satu dari dua perwira tinggi Polri yang langsung dihubungi Sambo usai pembunuhan Brigadir J terjadi. 

Dalam BAP-nya yang sempat Tempo lihat, Hendra bersama Kepala Biro Provos Polri Brigjen Benny Ali mengaku mendapatkan perintah dari Sambo untuk menangani kasus ini di Biro Paminal.

Dia dan Benny juga mendapatkan perintah untuk mengamankan saksi-saksi, yaitu: Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Hendra juga sempat mendapat perintah dari Sambo agar kasus pembunuhan Yosu itu tak menyentuh peristiwa yang terjadi di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa ini sebelumnya sempat ditutupi oleh polisi.

Tak hanya itu, Hendra juga mendapatkan tugas untuk mengamankan CCTV di kediaman Ferdy Sambo. Pencopotan CCTV itu dilakukan oleh anak buah Hendra, Kombes Agus Nurpatria bersama AKP Irfan Widyanto yang merupakan Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Dittipidum Bareskrim Polri.

Pengacara Keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjutak, juga menyatakan bahwa Hendra merupakan jenderal yang sempat menemui Samuel Hutabarat, ayah Yosua, dan keluarganya di Muaro Jambi, Jambi.

Kamaruddin menyatakan bahwa Hendra saat itu datang dengan belasan anggota Polri dan menyekap keluarga Samuel di dalam rumah. Dia disebut memaksa keluarga Samuel untuk menerima saja kronologi kematian palsu yang diciptakan Sambo. Hendra juga sempat menolak permintaan keluarga agar membuka peti jenazah hingga permintaan agar Yosua dimakamkan secara kedinasan.

Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, sempat menyatakan bahwa suaminya merupakan korban dari skenario Ferdy Sambo. Kemarin, dia pun mengunggah pernyataan tertulis Sambo di atas materai yang menyebut Hendra tak bersalah.

Disidang Etik Pekan Ini

 

Sebagaimana disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasteyo, Polri akan menggelar sidang etik terhadap terhadap Brigjen Hendra Kurniawan pada pekan ini. Sidang etik ini akan digelar dalam perkara dugaan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Insya Allah untuk sidang etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," kata Dedi di Gedung TNCC Polri, Jumat, 23 September 2022.

Diketahui bahwa sidang etik terhadap Hendra sempat tertunda karena salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut yaitu, Ajun Komisaris Besar Arif Rahman Arifin masih sakit. Dedi mengungkapkan, Arif masih dalam proses penyembuhan setelah menjalani operasi.

"Baru selesai operasi yang bersangkutan," kata dia.

Menurut Dedi, Arif dirawat di Rumah Sakit Brimob Polri Kelapa Dua. Namun dia tak merinci sakit yang diderita Arif sehingga harus menjalani operasi.

 

JULNIS FIRMANSYAH| ISTIQOMATUL HAYATI| FEBRIYAN

Baca:
Hasil Sidang Etik Iptu Hardista, Dihukum Demosi Selama Satu Tahun

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus