Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jual Online Windows Bajakan Untung Rp 50 Juta Per Bulan  

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak Microsoft Windows kepada jajaran Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan adanya pemalsuan merek mereka.

13 Juni 2016 | 16.25 WIB

Seorang model berpose untuk difoto dengan memegang Microsoft Windows 8 dalam acara peluncuran Windows 8 di Hong Kong, (26-10). (AP Photo/Kin Cheung)
Perbesar
Seorang model berpose untuk difoto dengan memegang Microsoft Windows 8 dalam acara peluncuran Windows 8 di Hong Kong, (26-10). (AP Photo/Kin Cheung)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus pemalsuan merek dalam program Microsoft Windows. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak Microsoft Windows kepada jajaran Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan adanya pemalsuan merek mereka. Laporan tersebut diterima Polda pada 16 Mei 2016.

"Dari laporan itu, kami menyelidiki. Kemudian kepolisian menggeledah dua toko, toko M dan toko V, di daerah Jakarta Pusat," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Juni 2016.

Dari penggeledahan di dua toko tersebut, polisi menemukan 289 keping software Microsoft Windows yang diduga bajakan, 30 lembar stiker lisensi (COA) yang digunakan untuk program windows, dan satu lembar bon pembelian. Selain menyita barang bukti, polisi menangkap dua pemilik toko tersebut, yakni FY dan F.

Awi menambahkan, FY, selaku penanggung jawab toko M, memperdagangkan program software Microsoft Windows dan stiker lisensi COA (key) Windows yang palsu dengan cara menjual melalui online (www.kaskus.co.id).

Sementara F, selaku pemilik toko V, memperdagangkan kepingan CD software Microsoft Windows tersebut kepada konsumen yang datang ke tokonya. "Dari pengakuan tersangka, mereka menjual Rp 500-750 ribu dari harga asli Rp 2,5 juta. Mereka meraup untung Rp 50 juta per bulan," katanya.

Akibat tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Ditemui di tempat yang sama, Kanit III Subdit I Indag Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Faisal mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap produsen barang tersebut. "Ada produsen sedang diselidiki. Mereka (FY dan F) hanya peredaran saja," ujarnya.

INGE KLARA SAFITRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nur Haryanto

Nur Haryanto

Pemerhati olahraga, mantan wartawan Tempo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus