Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Judi Balap Liar, 47 Orang Ditangkap di Kembangan  

Baru kali ini polisi menemukan bukti adanya perjudian dalam balapan liar.

15 Juni 2015 | 15.23 WIB

TEMPO/Iqbal Lubis
Perbesar
TEMPO/Iqbal Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Kembangan, Jakarta Barat, menangkap 47 pemuda yang terlibat dalam balapan liar sepeda motor di Taman Aries, Kembangan.  "Balapan liar ini dilakukan kelompok Cikupa yang melawan kelompok Kembangan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kembangan Ajun Komisaris Andika Urrasyidin, Ahad, 14 Juni 2015.

Andika mengatakan penangkapan terhadap pelaku balapan liar sudah beberapa kali dilakukan. Namun baru kali ini polisi menemukan bukti adanya perjudian. "Ini ketemu unsur judinya, lengkap dengan barang buktinya," kata Andika. Ia menangkap koordinator balap liar sekaligus pengepul uang taruhan bernama Saripudin alias Nyong, 27 tahun.

Menurut Andika, dari 47 orang yang ditangkap, hanya 20 yang memasang taruhan. Total uang taruhan yang disita berjumlah Rp 6 juta. "Uang itu disembunyikan di bawah helm yang ada di trotoar jalan," katanya.

Andika menuturkan penangkapan 47 pemuda ini dilakukan pada Ahad, 14 Juni 2015. Saat itu polisi patroli memergoki balapan liar di Taman Aries. Polisi lalu membubarkan balapan itu sekaligus mengejar para pelaku. Melihat kedatangan polisi, puluhan pemuda yang berada di lokasi itu kocar-kacir.

Kelompok Kembangan, kata Andika, tak terkejar. Sedangkan kelompok Cikupa, yang datang ke lokasi balapan dengan membawa lima mobil, melarikan diri menuju Perumahan Taman Aries. "Mereka tidak kenal medan, jadinya malah terjebak di perumahan. Soalnya pintu keluarnya diportal," ucap Andika. Polisi dengan mudah meringkus 47 orang yang menjadi peserta atau penonton balapan liar tersebut.

Menurut Andika, polisi menyita barang bukti selembar kertas berisi rekap uang para pemasang, lima mobil, dua telepon seluler yang berisi nama para pemasang serta jumlah taruhan, dan uang tunai Rp 5,5 juta. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pengepul duit taruhan, yaitu Nyong dan M. Khuzaifah alias Zefa. "Mereka diancam dengan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya pidana 10 tahun penjara," ujarnya.

DINI PRAMITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suseno

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Hukum dan Kriminal. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus