Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Judi Batu Goncang di Mall Season City, Pengelola Terlibat?

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pengelola mall Season City dalam praktek perjudian di sana.

23 Desember 2019 | 17.34 WIB

Barang bukti token kasino dihadirkan pada rilis kasus terkait pengungkapan kasino terselubung di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa, 8 Oktober 2019. Turut diamankan sejumlah meja permainan judi, uang senilai 200 juta, telepon genggam dan kartu untuk permainan judi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Barang bukti token kasino dihadirkan pada rilis kasus terkait pengungkapan kasino terselubung di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa, 8 Oktober 2019. Turut diamankan sejumlah meja permainan judi, uang senilai 200 juta, telepon genggam dan kartu untuk permainan judi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pengelola mall Season City dalam kasus judi batu goncang di salah satu lokasi tempat makan di pusat perbelanjaan tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Bisa jadi, tapi prosesnya kan masi berjalan. Makanya masih kami kejar pemeriksaaannya," ujar Arsya melalui pesan singkat, Senin, 23 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menggerebek lokasi perjudian di Food Garden Mall Season City dan menangkap 36 orang pada Ahad, 22 Desember 2019. Sebanyak 28 di antaranya disebut terlibat perjudian dan ditahan, sisanya dijadikan saksi.

Para pelaku adalah DN sebagai penyelenggara; SH, penyedia sarana dan prasarana; SI, bagian hadiah; YY, pencatat kupon; DA, pencatat kupon; DI, penjual kupon; HI, penghitung voucer; RW, penjual kupon; LT, penyanyi; SX, penyanyi; dan SO, pemain keyboard. Selanjutnya ES, HO, RN, BG, YO alias AX, HN, SI, JL, PNF, TMK, TB, IST, HY, WT, DL, TNL dan SI sebagai pemain judi.

Dari penggerebekan tempat judi berkedok tempat makan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta, 17 dompet berisi emas, 4 bendel voucer point, 1 papan yang bertuliskan angka nol sampai delapan, 1 buah tabung stenlis sebagai alat pengocok, 97 koin nomor, 1 bundel nomor undian yang belum digunakan, 1 proyektor, 7 ponsel, 3 buter cookies monde, 3 plastik mie instan dam lima minyak.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus