Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok - Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok mendeportasi warga negara Australia karena masa berlaku izin di Indonesia sudah lewat satu tahun atau overstay. "Warga negara Australia itu berinisial WBR. Di negaranya ia bekerja sebagai gardener atau tukang kebun," kata Humas Imigrasi Depok, Newin Budiyanto, Kamis, 8 November 2018.
Baca: Depok Mulai Bentuk Tim Pengawas Orang Asing
Newin mengatakan WBR ditangkap di apartemen CB di kawasan Cinere. Selama berada di Indonesia pria tersebut mengencani sejumlah wanita Indonesia untuk dijadikan sandaran hidup. "Bukan hanya satu wanita lokal saja ia kencani tetapi sampai 3-4 orang. Wanita-wanita itu ada yang pengusaha ada juga pegawai," katanya.
Berdasarkan catatan kantor Imigrasi, WBR masuk Indonesia pada 21 April 2017 dengan visa kunjungan sosial budaya. Kemudian visa itu diperpanjang di Imigrasi Jakarta Selatan dengan masa berlaku hingga 19 Juni 2017.
Imigrasi menjerat WBR dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang ke-Imigrasian. Dalam pasal itu disebutkan, orang asing yang izin tinggalnya telah habis dikenai tindakan administrasi ke-Imigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
Sedangkan untuk warga Indonesia yang terbukti melindungi WBR, bisa dikenakan Pasal 124 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang ke-Imigrasian. Mereka diancam pidana tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Baca: Imigrasi Arab Saudi Tolak Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jadi hati-hati juga wanita Indonesia yang berpacaran dengan orang asing, harus dicek juga izin tinggalnya karena jika tidak maka akan terkena pidana," kata juru bicara kantor Imigrasi Depok itu.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini