Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kapolda Jatim Duga Kerugian Robot Trading Wahyu Kenzo Mencapai Rp 9 Triliun

Polisi mengatakan korban robot trading Wahyu Kenzo bukan hanya berasal dari Indonesia, tapi juga luar negeri.

8 Maret 2023 | 16.49 WIB

Wahyu Kenzo. Instagram/wahyukenzo88
Perbesar
Wahyu Kenzo. Instagram/wahyukenzo88

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Surabaya - Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Hermanto mengatakan kerugian akibat penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh Wahyu Kenzo hampir mencapai Rp 9 triliun. Angka itu didapat karena perkiraan jumlah korban mencapai 25 ribu orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Korban tak hanya dari Indonesia saja, tapi ada yang berasal dari negara-negara yang lain," kata Toni di Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu, 8 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Kota Malang itu, kata Toni, termasuk fantastis dalam hal kerugian dan jumlah korbannya. Karena itu Polda Jawa Timur membantu sepenuhnya Polresta Malang memproses hukum perkara tersebut.

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana berkaitan dengan undang-undang perdagangan, ITE dan pencucian uang," kata Toni.

Kapolresta Malang Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penanganan kasus robot trading itu bermula dari adanya laporan pada 21 September 2022. Kendati baru dilaporkan polisi pada September 2022, namun sejatinya transaksi robot trading itu sendiri dimulai sejak 25 November 2021. "Pelapor Saudara MY, seorang wiraswasta yang beralamat di Klojen, Kota Malang," kata Budi Hermanto.

Awal mula kasus

Pada Juli 2021, Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo memerintahkan anak buahnya bernama Raymond Inovan untuk datang menemui korban guna menjelaskan mengenai robot Auto Trade Gold (ATG). "Setelah dipresentasikan, korban memerintahkan karyawannya untuk mentransfer sejumlah uang," kata Budi Hermanto.

Tahap pertama pada 26 November 2021, Budi Hertandi, orang kepercayaan MY, mengirim uang Rp 42.158.376 untuk membeli robot ke rekening Bank Mandiri atas nama Kwansaki Berdikari Bersama. Kedua, berupa deposit uang senilai Rp 1,9 miliar ditransfer ke rekening Mandiri atas nama Desy Dwiastuti. "Kami telusuri dan rekening itu sudah ditutup pada awal 2022," kata Budi Hermanto.

Pada 7 Januari 2022, melihat akunnya profit, pelapor mencoba melakukan penarikan awal sebesar US$ 25 ribu, namun gagal. Dalam konfirmasinya, dinyatakan bahwa penarikan itu tak bisa dilayani karena jumlahnya terlalu besar. Web menyarankan agar penarikan pertama sebesar US$ 2 ribu saja. "Namun itu pun tetap gagal dengan alasan ada maintenance server maupun aplikasi, sehingga transaksi dipending," tutur Budi.

Menurut Budi, ketika itu situasinya sedang pandemi Covid-19, sehingga banyak orang berbisnis dengan cara memakai robot trading. Namun dalam perkara Wahyu Kenzo ini, komunikasi antara member dengan ATG tidak lancar. Penyebabnya, mereka menjadi sulit dihubungi untuk dimintai penjelasan ihwal penarikan uang yang macet.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 kardus berisi minuman nutrisi, print out bukti transaksi setoran, flash disk berisi rekaman penjelasan tentang robot trading.

Selanjutnya polisi mengembangkan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan korban serta saksi-saksi yang mengetahui, termasuk memanggil Wahyu Kenzo. Namun pada pemeriksaan pertama dan kedua pada November 2022, ia mangkir.

Dalam waktu yang sama polisi menelusuri perizinan ATG ke Kemendag. Dari keterangan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti), diketahui bahwa perizinan ATG baru dikeluarkan pada Februari 2022.

Pada 4 Maret 2023 polisi akhirnya menangkap Wahyu Kenzo di Surabaya. Sehari setelah itu pria yang disebut sebagai salah satu crazy rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Adapun pasal yang dipersangkakan ialah Pasal 115 juncto pasal 65 ayat 2 UU tentang Perdagangan, Pasal 106 juncto Pasal 24 UU tentang Perdagangan, Pasal 45 A juncto Pasal 28 UU ITE, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, Pasal 3 dan 4 UU TPPU.

Setelah pengungkapan kasus tersebut, kata Budi, pelapor terus bertambah. Pada Rabu pagi tadi misalnya, sebanyak 500 orang paguyuban pengguna robot trading turut melaporkan kerugian yang diderita antara Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun. "Bapak Kapolda akan membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini," kata Budi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus