Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menegaskan, para penyidik kepolisian harus profesional ketika menangani kasus. Dia menyampaikan itu kepada para jajaran reserse polres dan polda di Balai Pertemuan Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Setiap kita melakukan penegakkan hukum harus profesional, pertama. Kedua, objektif, dan yang paling penting adanya kepastian hukum," ujar Karyoto di Balai Pertemuan Metro Jaya, Kamis, 11 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pernyataannya berdasarkan amanat Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perhatian mereka adalah agar penegakkan hukum dilaksanakan secara berkeadilan.
Penyidik, kata Karyoto, harus berani menentukan terhadap suatu kasus, apakah harus diberhentikan atau dilanjutkan. Asalkan keputusan yang dibuat sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.
Komunikasi dan koordinasi juga perlu dilakukan bersama Jaksa Penuntut Umum. Beban penyidik yang banyak ini, maka harus bisa mengatur waktu dengan baik.
"Seperti kami di KPK dulu, bahwa satu Satgas, kasus carry over banyak sekali," kata Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut.
Dia berpesan agar penanggung jawab penyidik tetap mengawasi selama proses penyidikan berlangsung. Mekanisme gelar perkara juga penting dilakukan sebagai evaluasi proses penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian, kata Karyoto, ada opsi penyelesaian kasus melalui restorative justice. Selama itu bukan tindak pidana seperti korupsi dan narkoba, maka bisa dimusyawarahkan.
"Bahwa upaya penegakkan hukum adalah upaya terakhir," tutur Karyoto.
Jenderal bintang dua itu mengingatkan agar para penyidik mengikuti pedoman sesuai Kode Etik Profesi Polri maupun Hukum Acara Pidana selama penyelidikan dan penyidikan digelar.