Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional, Objektif dan Beri Kepastian Hukum

Kapolda Metro Irjen Karyoto meminta para penyidik menegakkan hukum secara berkeadilan. Bisa menempuh upaya restorative justice.

11 Mei 2023 | 18.21 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Dirresnarkoba Kombes Hengki menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika golongan 1 di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Senin, 10 April 2023. Diresnarkoba gagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis pil PCC dan obat-obatan daftar G. Sebanyak kurang lebih 900 kg pil PCC dan 5.943.500 butir obat daftar G disita sementara tersangka berinisial ASF, AP, MN, DAR, HM, FR ditangkap Polisi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Dirresnarkoba Kombes Hengki menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika golongan 1 di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Senin, 10 April 2023. Diresnarkoba gagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis pil PCC dan obat-obatan daftar G. Sebanyak kurang lebih 900 kg pil PCC dan 5.943.500 butir obat daftar G disita sementara tersangka berinisial ASF, AP, MN, DAR, HM, FR ditangkap Polisi. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menegaskan, para penyidik kepolisian harus profesional ketika menangani kasus. Dia menyampaikan itu kepada para jajaran reserse polres dan polda di Balai Pertemuan Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Setiap kita melakukan penegakkan hukum harus profesional, pertama. Kedua, objektif, dan yang paling penting adanya kepastian hukum," ujar Karyoto di Balai Pertemuan Metro Jaya, Kamis, 11 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataannya berdasarkan amanat Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perhatian mereka adalah agar penegakkan hukum dilaksanakan secara berkeadilan.

Penyidik, kata Karyoto, harus berani menentukan terhadap suatu kasus, apakah harus diberhentikan atau dilanjutkan. Asalkan keputusan yang dibuat sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.

Komunikasi dan koordinasi juga perlu dilakukan bersama Jaksa Penuntut Umum. Beban penyidik yang banyak ini, maka harus bisa mengatur waktu dengan baik.

"Seperti kami di KPK dulu, bahwa satu Satgas, kasus carry over banyak sekali," kata Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut.

Dia berpesan agar penanggung jawab penyidik tetap mengawasi selama proses penyidikan berlangsung. Mekanisme gelar perkara juga penting dilakukan sebagai evaluasi proses penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian, kata Karyoto, ada opsi penyelesaian kasus melalui restorative justice. Selama itu bukan tindak pidana seperti korupsi dan narkoba, maka bisa dimusyawarahkan.

"Bahwa upaya penegakkan hukum adalah upaya terakhir," tutur Karyoto.

Jenderal bintang dua itu mengingatkan agar para penyidik mengikuti pedoman sesuai Kode Etik Profesi Polri maupun Hukum Acara Pidana selama penyelidikan dan penyidikan digelar.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus