Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya menemukan sebanyak 2.278 perkara tentang judi online sepanjang 2023. Dia menyampaikan itu dalam Rilis Akhir Tahun di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menyatakan Polri telah membekukan 1.229 rekening pelaku judi online sepanjang tahun 2023. Dia juga mengaku menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberantas judi online. "Bekerja sama dengan Kemenkominfo memblokir 10.056 situs judi online," ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tak hanya itu, dia menyampaikan sejumlah kasus judi online yang menonjol di Bali, Riau, dan Jakarta. Di Bali, dia mengatakan pihaknya memblokir 8 situs, menangkap 46 tersangka, dan membekukan 19 rekening senilai Rp150 miliar. Di Riau, dua situs diblokir dan seorang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan aset dibekukan senilai Rp 57,7 miliar.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah menetapkan 12 orang tersangka untuk kasus judi online di Jakarta. Dari para tersangka itu, 20 rekening dibekukan dengan aset senilai Rp 6 miliar.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menyebut institusinya menangani perkara judi online sepanjang 2023 sebanyak 77 kasus. “Jadi, sepanjang tahun 2023 ada 77 kasus dengan 130 tersangka,” ujarnya saat ditemui di kantor Humas Polri, Selasa 2 Oktober 2023.
Ramadhan mengatakan, awal mula kasus judi online terungkap karena adanya kegiatan patroli siber Polri. “Bukan hanya judi online, tapi juga penipuan online, pinjaman online (pinjol), termasuk prostitusi online," ujarnya.
Ramadhan menjelaskan proses penyebaran atau promosi judi online ini dilakukan. “Jadi cara kerja yang biasa digunakan mereka memasarkan situs melalui Facebook, Twitter, bahkan ada yang terang benderang mambuat promosi dan backlink di Suara Indonesia. Ada juga yang menggunakan akun palsu untuk ajakan,” ujarnya.
Kepada Tempo, perwira tinggi polri ini menjelaskan sudah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sejak 2022 untuk memberantas situs judi online dan situs yang memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa. “Ada Memorandum of Understanding (MoU), di mana MoU kita itu sudah dilakukan oleh Kominfo untuk men- take down situs yang merugikan masyarakat," ujar Ramadhan.
Ramadhan juga menyebut bahwa situs judi online dan situs yang merugikan masyarakat terus menerus ada. Namun, Polri tiada henti untuk melakukan pencegahan. Jumlah situs yang sudah dilakukan pemblokiran oleh Kominfo pun sebanyak puluhan ribu. “Yang di-take down itu bukan ratusan bahkan ribuan bisa puluhan ribu ya. Jadi kalau bicara ada mereka bisa jadi pelaku yang sama dengan menggunakan akun yang berbeda," ucapnya.