Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KASN Cium Jual-Beli Jabatan di Kemenag sebelum OTT Romahurmuziy

Romahurmuziy ditangkap atas dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

27 Maret 2019 | 18.51 WIB

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofian Effendi (tengah) dan pakar hukum tata negara Jimly Ashidiqqie (berpeci) saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2019. TEMPO/Egi Adyatama
Perbesar
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofian Effendi (tengah) dan pakar hukum tata negara Jimly Ashidiqqie (berpeci) saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2019. TEMPO/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan telah mencium aroma jual-beli jabatan di Kementerian Agama, sebelum adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Bahkan KASN sempat memperingatkan agar praktik itu dihentikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca: KPK Periksa Sekjen Kemenag dalam Kasus Romahurmuziy

"KASN dalam kasus Kemenag sudah menengarai adanya permainan ini karena kami kembangkan sistem informasi jabatan pimpinan tinggi," ujar Ketua KASN, Sofian Effendi, dalam diskusi di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2019.

Sofian mengatakan hal ini bermula pada Februari lalu, saat Kemenag sedang menyeleksi 18 jabatan pimpinan tinggi. Sekretaris Jenderal Kemenag telah diperingatkan bahwa ada dua calon yang sudah ditengarai tidak jujur dan memiliki rekam jejak yang buruk.

Namun Sofian mengatakan peringatan dari KASN ini tidak ditanggapi dan tak sampai ke panitia seleksi. Hingga akhirnya salah satu calon yang bermasalah lolos seleksi. "Tanggal 1 Maret kami terima surat dari Kemenag, bahwa mereka tidak bisa menerima pandangan KASN," kata Sofian.

Sofian mengatakan yang ia ketahui kemudian terjadi OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Romahurmuziy di Jawa Timur, Jumat siang, 15 Maret 2019 lalu. Ketua Umum PPP itu ditangkap atas dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

Menurut Sofian, sistem informasi jabatan pimpinan tinggi yang dimiliki KASN memiliki data riwayat pencalonan dan pengangkatan 22 ribu jabatan pimpinan tinggi. Sofian mengatakan masih ada kemungkinan kasus serupa yang terjadi di Kemenag dapat terulang di kementerian dan lembaga lain.

Saat ini, Sofian mengatakan ada 13 kementerian lembaga yang dipantau oleh KPK. Ia mengatakan Presiden Joko Widodo pernah bertanya jumlah Kementerian yang diduga terlibat dalam praktik transaksi.

Baca: Beda Kasus Romahurmuziy dan Suryadharma terhadap Suara PPP

"Saya tak berani menduga, ya lebih dari separuh. Tapi kami duga lebih dari 90 persen yang melakukan praktik, tinggal levelnya ada beda-beda," kata Sofian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus