Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Bajak Paket Shopee Express, Polisi Tangkap Tersangka Mahasiswa Kedua

Polisi menangkap RG yang diduga membantu Anggi, seorang mahasiswi berusia 20 tahun membajak paket Shopee Express senilai lebih dari Rp 300 Juta.

6 September 2023 | 03.20 WIB

RFP alias Anggi tersangka pencurian sejumlah produk Apple di jasa pengiriman yang ditangkap Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Agustus 2023. Sumber: Polda Metro Jaya.
Perbesar
RFP alias Anggi tersangka pencurian sejumlah produk Apple di jasa pengiriman yang ditangkap Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Agustus 2023. Sumber: Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap RG (27 tahun) yang diduga membantu RFP alias Anggi, seorang mahasiswi berusia 20 tahun membajak paket Shopee Express. Anggi telah mencuri total sebanyak 28 barang terdiri dari iPhone 14 Pro, Macbook, dan iPad senilai lebih dari Rp 337 juta sebelum akhirnya ditangkap pada 14 Agustus 2023

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, RG ditangkap di Serang, Banten, pada Selasa, 5 September 2023. "Penangkapan di Kampung Cipacung, Kelurahan Karang Suraga, Kecamatan Cinangka," ujar Ade dalam keterangan tertulis pada Selasa malam, 5 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kalau Anggi adalah mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, RG disebutnya mahasiwa asal Serang. Perannya adalah menguasai e-wallet DANA, Gopay dan rekening Bank Jago, rekening Seabank yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan ilegal akses yang dilakukan Anggi.

RG juga berperan membayar jasa ojek online (ojol) yang dimanfaatkan untuk mengambil dan mengantar paket yang diincar. "Dari hasil kerja sama dengan Anggi, RG mendapatkan bayaran sebesar Rp 40 juta," kata Ade Safri sambil menambahkan barang bukti yang disita adalah ponsel Xiaomi Lite 11, ponsel Oppo F5, dan rekening Seabank atas nama Rajiv Gandhi.

Kata Ade Safri, RG langsung dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bajak Paket Kelabui Operator Jasa Pengiriman

Dalam kasus ini, Anggi mengaku sebagai karyawan PT Erajaya, distributor resmi untuk merek Apple. Lalu, dia meminta laporan resi penjualan tersebut kepada operator jasa pengiriman dengan dalih disuruh oleh pemesan paket untuk mengambil langsung. Selanjutnya ojek online yang diutusnya mengambil paket tersebut dan diantarkan ke Anggi.

"Dengan menunjukkan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut senilai Rp 337.458.000," kata Ade Safri.

Kasus ini dilaporkan oleh perwakilan hukum Shopee Indonesia pada Senin, 29 Mei 2023, ke Polda Metro Jaya. Ade mengatakan kasus ini menjadi modus kejahatan baru.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus