Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menahan tersangka Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada akhir Juni 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Fakhri Hilmi akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, 12 Oktober 2020," kata Hari di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Oktober 2020.
Hari menjelaskan, pada periode 2014 - 2018, Jiwasraya berinvestasi berupa saham dan Reksadana yang dikelola oleh 13 Manager Investasi (MI). Nilai investasi Reksadana dan Harga Pembelian menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan mencapai Rp 12,7 triliun.
"Dalam produk Reksadana yang diterbitkan oleh 13 MI, portofolionya berupa saham-saham yang harganya sudah dinaikan secara signifikan (mark up) oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro," ucap Hari.
Fakhri Hilmi diduga mengetahui penyimpangan transaksi saham tersebut, di mana harga sahamnya sudah dinaikan secara signifikan oleh Grup Heru Hidayat yang dijadikan portofolio reksa dana 13 MI yang penyertaan modal terbesar adalah Jiwasraya.
Namun, Kata Hari, Fakhri Hilmi tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk Reksadana dimaksud. Akibatnya, produk Reksadana itu menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi Jiwasraya pada 2018 hingga mencapai sebesar Rp 16,8 triliun.
ANDITA RAHMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini