Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang disc jokey atau DJ berinisial CD diketahui ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu malam, 16 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
CD ditangkap dengan barang bukti berupa sabu di apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, penangkapan dilakukan di salah satu apartemen yang ada di Cilandak, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi, DJ tersebut bernama Chantal Dewi. Menurut Zulpan, dia ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu pada Rabu malam lalu.
"Iya benar Chantal Dewi, seorang DJ perempuan, barang buktinya sabu," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis 17 Maret 2022.
Namun, Zulpan belum merinci terkait penangkapan DJ perempuan tersebut. Pihaknya akan membeberkan secara lengkap dalam konferensi pers siang ini.
"Ditangkap semalam, jam setengah dua belas malam. Apartemen di Cilandak," ucap Zulpan.
Sebelumnya diketahui bahwa Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap seorang Disc Jockey (DJ) berinisial CD terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juarsa mengonfirmasi adanya informasi tersebut.
"Iya (CD yang ditangkap)," kata Mukti saat dihubungi pada Kamis 17 Maret 2022.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu. Namun, belum diketahui berapa berat sabu yang berhasil diamankan.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang DJ Terkenal dalam Dugaan Kasus Narkoba