Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Penipuan Investasi Minyak Goreng di Tangerang Dilimpahkan ke Kejaksan

Dugaan penipuan di balik investasi minyak goreng di Tangerang ini diperkirakan mengakibatkan kerugian Rp 6 miliar

6 Januari 2022 | 10.21 WIB

Ilustrasi Minyak Goreng. bimcbali.com
Perbesar
Ilustrasi Minyak Goreng. bimcbali.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Penyidik Polsek Jatiuwung melimpahkan berkas kasus penipuan investasi minyak goreng dengan tersangka Rika Fatmawati, 45 tahun, ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo


"Berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu balasan apakah berkas sudah lengkap atau belum," ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Jatiuwung Ajun Komisaris Kuswadi kepada Tempo, Kamis 6 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuswadi mengungkapkan hasil penyidikan hingga saat ini hanya menetapkan Rika sebagai tersangka dalam penipuan dengan kerugian yang diperkirakan puluhan miliar itu. "Kami belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain," ujarnya.

Begitu juga dengan suami dan anak Rika, menurut Kuswadi, hasil pemeriksaan dan pelacakan rekening keluarga Rika tidak ditemukan adanya aliran dana investasi bodong minyak goreng tersebut.

Motif dari penipuan ini, kata Kuswadi, tersangka ingin memperoleh keuntungan namun dengan cara yang salah. "Dia terlalu berani untuk gambling, menawarkan dan menjual minyak goreng jauh di bawah harga pasar," ujarnya.

Ketika jumlah nasabah masih sedikit, kata Kuswadi, Rika masih mampu mengolah dan memutar uang para korban. "Tapi, ketika jumlah nasabah semakin banyak dia terperosok dan harus menutupi janji dan tuntutan para korban," katanya.

Penyidik membidik ibu dua anak ini dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan. "Dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Kuswadi.

Polisi menyebut jumlah korban penipuan Rika ini mencapai 70 orang dengan nilai kerugian Rp 6 miliar.

Namun, para korban mengklaim jumlah korban penipuan investasi minyak goreng yang dilakukan Rika Fatmawati di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang diperkirakan mencapai 92 orang lebih dengan total kerugian Rp 60 miliar. Hal ini didapat setelah para korban berkumpul di sebuah grup WhatsApp.

JONIANSYAH HARDJONO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus