Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan kasus seorang perwira polisi Polda Metro Jaya yang dilaporkan balik ibu mertuanya adalah urusan rumah tangga yang bersangkutan. Polisi berpangkat AKP itu dilaporkan balik mertua dan adik iparnya setelah melaporkan mereka atas dugaan pencurian dengan pemberatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, kepolisian akan tetap memproses kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Soal pelaporan AKP DK, Polda Metro Jaya akan merespons laporan yang ada. Ini kan sebenarnya persoalan dalam rumah tangga antara yang bersangkutan dengan Ibu mertuanya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski begitu, Zulpan menekankan, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, kasus ini akan didorong dengan dengan penyelesaian restorative justice.
"Tentunya kita juga akan mengedepankan cara-cara yang bijaksana dalam penyelesaian masalah ini, dan kita juga tentunya akan mengedepankan juga restorative justice apabila memungkinkan," ujar Zulpan.
Sebelumnya, Polisi berinisial AKP DK tersebut dituduh telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap mantan ibu mertua dan adik iparnya. AKP DK melaporkan ibu mertua dan adik iparnya dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Kuasa hukum ibu mertua AKP DK, Jay Tambunan, melaporkan dugaan upaya kriminalisasi itu ke Mabes Polri pada Rabu, 25 Mei 2022.
“Saya bersama dengan klien saya ada Ibu Nurmila Sangaji, Claudia Senduk, dan Pak Denny Senduk. Di sini, kami baru membuat pengaduan di Yanduan Mabes Polri atas suatu penanganan perkara pidana di Polda Metro Jaya di Unit Jantanras,” kata Jay kepada wartawan.
Jay mengatakan pihaknya melaporkan AKP DK dengan dugaan ketidakprofesionalan atau keberpihakan dan/atau ada kepentingan dari penyidikan atas penangan perkara dugaan pencurian pemberatan yang dituduhkan kepada kedua kliennya.
Menurut Jay, AKP DK meminta ibu mertua dan adik iparnya meninggalkan rumahnya setelah istrinya meninggal. Namun AKP DK menuding mereka melakukan pencurian ketika meninggalkan rumahnya.
Tak terima karena dilaporkan sebagai pencuri, ibu mertua dan adik ipar polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya itu lapor balik ke Mabes Polri. “Mengapa kami menduga itu keberpihakan, pertama dikatakan pasal 363, 363 tentang pencurian pemberatan, pencurian biasa. Hal ini, tentu sangat janggal karena mereka ini adalah anggota keluarga. Ini ibu kandung dari istrinya, ini adik kandung dari istrinya yang ketika sudah meninggal putrinya, disuruh pergi, tentu sebagai manusia normal akan bawa-bawa barang,” kata Jay.
Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Penyebab Kecelakaan Beruntun di Depan Menara Saidah