Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Video Luna Maya, Ini Isi Gugatan Praperadilan

Gugatan terhadap kejelasan status tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari diajukan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat.

4 Agustus 2018 | 22.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menjelaskan perihal permohonan gugatan praperadilan terhadap nasib status tersangka pornografi artis Luna Maya dan Cut Tari Aminah Anasya. "Proses gugatan saat ini masih berjalan dan dijadwalkan dihasilkan putusan pada Selasa 7 Agustus 2018," katanya Sabtu 4 Agustus 2018.

Baca:
Fahri Hamzah Tanggapi Kasus Video Luna Maya Muncul Lagi, Ada Apa?
Sidang Praperadilan Kasus Video Luna Maya, Ini Jadwal Putusannya

Achmad menuturkan, pemohon gugatan adalah sebuah organisasi bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Lembaga ini meminta Kapolri sebagai Termohon I dan Jaksa Agung (Termohon II) mengumumkan kejelasan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari.

Dalam berkas gugatan praperadilan yang teregistrasi nomor 70/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL pada Selasa, 5 Juni 2018, disebutkan  bahwa status Luna Maya dan Cut Tari hingga kini tidak jelas. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2010, perkara Luna Maya dan Cut Tari tak kunjung diproses ke pengadilan.

LP3HI juga meminta hakim PN Jakarta Selatan meninjau kesahihan pemberhentian penyidikan. Hal itu jika benar polisi telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan alias SP3.

"Dalam hal ini bertindak selaku pihak ketiga mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan, juga terhadap para tersangka yang harus menanggung status perkara tanpa ada kejelasan kapan perkaranya diperiksa pengadilan," seperti tertulis dalam berkas perkara LP3HI.

Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menetapkan Nazriel Irham alias Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari sebagai tersangka pornografi pada 2010. Ketiganya harus berurusan dengan penegak hukum setelah video porno yang mereka perankan beredar di internet.

Berkas Luna Maya dan Cut Tari sempat diserahkan ke kejaksaan. Namun, jaksa menganggap berkas belum lengkap alias P19 sehingga dikembalikan ke Mabes Polri.

Baca:
Sandiaga Uno: Jakarta Sudah Siap Sambut Atlet Asian Games

Sedang pada Januari 2011, hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Ariel bersalah. Pelantun album di antaranya Bintang di Surga itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi.

Hukumannya, Ariel Peterpan--kini Ariel Noah--harus mendekam di penjara selama tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp 250 juta. Sementara perkara Luna Maya dan Cut Tari tidak memiliki kejelasan hingga saat ini.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus