Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kecewa Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Terbatas, Tim Gabungan Aremania Akan Hadiri Sidang Tanpa Atribut

Tim Gabungan Aremania menyatakan kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang melarang sidang Tragedi Kanjuruhan disiarkan langsung

15 Januari 2023 | 11.02 WIB

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi persidangan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) mengungkapkan pihak Aremania kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang melarang sidang Tragedi Kanjuruhan disiarkan secara langsung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Tentunya teman-teman kecewa,” kata Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi Kontras) Andi Irfan saat dihubungi, Ahad, 15 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun Andi Irfan mengatakan kerabat dan penyintas bersama rekan-rekan Aremania akan menghadiri sidang secara langsung.

“Akan ada yang hadir, tetapi tidak dengan memakai atribut Aremania,” kata Andi Irfan.

Diketahui Pengadilan Negeri Surabaya akan menggelar sidang Tragedi Kanjuruhan pada Senin, 16 Januari 2023. Namun Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melarang wartawan melakukan siaran langsung selama sidang berlangsung. PN Surabaya juga akan membatasi pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan di dalam ruang sidang Cakra untuk mengantisipasi kepadatan. PN Surabaya bersama kepolisian juga melarang massa suporter Aremania untuk datang ke pengadilan.

Hingga saat ini enam orang telah ditetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tercatat 135 nyawa terenggut dalam insiden ini. Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas tuntasnya laga klasik antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3, di mana sejumlah suporter memasuki lapangan dan dijawab keras oleh petugas pengamanan yang melontarkan tembakan gas air mata ke arah tribun, terutama tibun selatan yang menjadi titik korban paling banyak. 

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus