Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejagung Jelaskan Perbedaan Kasus Jiwasraya dengan Pertamina

Kasus Jiwasraya bukan risiko bisnis dan murni tindak pidana korupsi. Berbeda dengan kasus kerugian Rp 568 miliar di Pertamina.

11 Maret 2020 | 11.36 WIB

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya murni tindak pidana korupsi bukan risiko bisnis seperti kasus eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

Karen Agustiawan divonis tak bersalah oleh Mahkamah Agung pada Selasa lalu, 10 Maret 2020. Keputusan Karen sehingga muncul kerugian Rp 568 miliar dianggap bukan tindak pidana, melainkan murni karena risiko bisnis.

"Memang sebenarnya hampir sama dua kasus itu (Jiwasraya dan Pertamina). Tapi apakah risiko bisnis (di Jiwasraya) itu bisa dilakukan berulang-ulang? (Tindakan) Salah itu," ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, hari ini, Rabu, 11 Maret 2020.

Dia mempersoalkan kinerja Direksi Jiwasraya pada 2008-2018 yang selalu merugi.

"Kalau begitu namanya pembobolan berkali-kali."

Dugaan tindak pidana di Jiwasraya, menurut Febrie, bisa dibuktikan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

itu sebabnya dia memastikan pengusutan kasus Jiwasraya tak akan berakhir seperti kasus Pertamina.

Karen Agustiawan keluar dari Rumah Tahanan Kejagung pada Selasa, 10 Maret 2020. MA meyakini perbuatan Karen bukan sebuah tindak pidana.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, yang dilakukan terdakwa Karen adalah bussines judment rule," demikian kutipan putusan bebas yang dikeluarkan MA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus