Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejagung Tetapkan Ketua Tim Cyber Army Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan

Ketua tim Cyber Army M Adhiya Muzakki memimpin lima tim buzzer yang beranggotakan total 150 orang.

8 Mei 2025 | 07.45 WIB

Petugas menggiring Ketua Tim Cyber Army M. Adhiyya Muzakki (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 Mei 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Petugas menggiring Ketua Tim Cyber Army M. Adhiyya Muzakki (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 Mei 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Affandi menyatakan penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketua tim buzzer itu sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Menetapkan satu orang tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Tim Cyber Army," kata Qohar dalam konferensi pers pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Qohar menerangkan, Adhiya telah terlibat dalam upaya merintangi penangangan perkara yang dilakukan oleh Kejagung. Adhiya bekerjasama dengan tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar serta dua advokat Marcella Santoso dan Junaidi Saibih.

"Terdapat pemufakatan jahat antara MAM selaku ketua tim cyber army bersama dengan MS, JS, dan TB," ujar Qohar. 

Adhiya bertugas memimpin tim buzzer untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung. Ada lima unit tim yang dipimpin oleh Adhiya dengan total buzzer mencapai 150 orang. 

"Tersangka MAM, atas permintaan tersangka MS, bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa 1, Tim Mustafa 2, Tim Mustafa 3, Tim Mustafa 4, dan Tim Mustafa 5," ucap Qohar. 

Adhiya dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia resmi menjadi tahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. 

Kasus perintangan penyidikan ini bermula dari vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat. Kejagung menduga ada praktik suap hakim di baliknya. Mereka lalu menetapkan dua pengacara korporasi yaitu Ariyanto dan Marcella Santoso beserta empat hakim, satu panitera, dan kepala legal Wilmar Group sebagai tersangka.

Belakangan, Kejagung kembali menetapkan Marcella sebagai tersangka obstruction of justice. Dia bersama-sama dengan Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih dituduh merintangi penyidikan sejumlah perkara korupsi yang sedang ditangani kejaksaan. Kejagung mengklaim menemukan bukti Marcella meminta Junaedi membuat narasi negatif tentang Kejaksaan Agung dalam pengusutan korupsi PT Timah, korupsi impor gula, dan korupsi minyak goreng. 

Marcella dan Junaedi disebut meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut melalui media Jak TV. Keduanya juga diduga turut membiayai demonstrasi yang bertujuan untuk menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara di persidangan. Mereka juga disebut menyelenggarakan serta membiayai seminar, podcast, dan talk show di sejumlah media daring. Acara tersebut diarahkan untuk menyampaikan narasi negatif guna mempengaruhi pembuktian di persidangan. 

Hammam Izzuddin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus