Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejaksaan Agung Belum Temukan Keterlibatan 3 Korporasi dalam Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Belum ada keterlibatan korporasi.

16 Mei 2025 | 10.58 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar memberikan keterangan pers penetapan empat tersangka dugaan gratifikasi pada penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 April 2025. Tempo/Hammam
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar memberikan keterangan pers penetapan empat tersangka dugaan gratifikasi pada penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 April 2025. Tempo/Hammam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung masih mendalami peran tiga korporasi dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka namun belum menyeret manajemen korporasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Penyidikan tidak berhenti. Sekarang sedang berproses, ya. Untuk melihat, mendalami apakah ada peran pihak lain di sana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli mengatakan, hasil penyidikan sejauh ini belum menemukan fakta bahwa ketiga korporasi terlibat langsung mengucurkan dana untuk suap vonis lepas. Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Menurut dia, kejaksaan tidak berhenti pada keterangan tersangka dan sejumlah saksi yang sudah diperiksa sejauh ini. "Kami sudah menyampaikan bahwa penyidik dalam melakukan pemeriksaan terus memanggil, meminta kesaksian, keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap itu," ujarnya.

Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya adalah hakim. Mereka adalah mantan wakil ketua PN Jakpus Arif Nuryanta dan majelis hakim yang menangani perkara: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Tersangka lainnya, mantan panitera PN Jakpus Wahyu Gunawan, dua pengacara dari korporasi Ariyanto dan Marcella Santoso, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Mereka diduga menyuap hakim senilai Rp 60 miliar agar perkara korupsi minyak goreng dijatuhi putusan ontslag van alle rechtsvervolging, yakni terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun dibebaskan karena dianggap bukan tindak pidana. Akibatnya, para terdakwa dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dilepaskan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus