Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkap kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara dan lingkungan sebesar Rp 271 triliun itu secara utuh. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyebut apabila kasus ini tidak dibongkar secara utuh tidak akan terbuka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kejaksaan selalu berupaya mengungkap kasus secara utuh karena tujuannya adalah perbaikan tata kelola. Kalau tidak utuh, tidak akan terbuka,” kata Kuntadi seperti dikutip dalam Majalah Tempo edisi 29 April-5 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam proses penyelidikan, Kuntadi menyebut institusinya tidak sekadar melihat orang per orang, tapi secara menyeluruh. Dia menyebut dalam dugaan korupsi ini ada kejahatan yang mesti dibenahi.
“Kami tidak melihat per orang. Kami melihat ada kejahatan di sana yang harus kami benahi,” kata dia.
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka baru dalam dugaan korupsi ini. Lima tersangka itu di antaranya HL selaku Beneficial Owner PT TIN atau PO PT TIN, FL selaku marketing PT TIN, SW selaku kepala dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019, PN selaku plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
Peran tersangka SW, BN, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.
“Kita ketahui RAKB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” kata Kuntadi.
Ketiganya disebut mengetahui bahwa RAKB yang diterbitkan tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP lima perusahaan. RKAB hanya sekadar untuk melegalkan perdagangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Selanjutnya peran tersangka HL dan FL adalah turut serta mengondisikan pembuatan kerja sama penyewaan peralatan sebagai kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. “Keduanya membentuk perusahaan boneka CV BPR dan CV SMS, untuk melaksanakan aktivitas ilegalnya,” kata Kuntadi. Kelima tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi PT Timah ini. Dua tersangka di antaranya suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Helena Lim. Oleh karena itu, hingga Jumat, 26 April 2024, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini.