Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Agung Ungkap Peran DPO Tetian Wahyudi pada Korupsi Timah

JPU menyatakan Kejagung akan terus mencari Tetian Wahyudi bersama dengan aparat hukum lain.

30 September 2024 | 09.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyatakan penyidik telah memanggil Direktur Utama CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi beberapa kali sebagai saksi kasus korupsi timah. Namun, Tetian tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejaksaan Agung pun menetapkan status Tetian Wahyudi sebagai DPO kasus korupsi timah. "Yang bersangkutan dipanggil beberapa kali sebagai saksi namun tidak memenuhi panggilan penyidik," kata Harli kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 28 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam perkara dugaan korupsi timah, ucap Harli, Tetian berperan sebagai pemasok bijih timah dari program Sisa Hasil Pengolahan (SHP) dengan kadar high grade. Padahal, program SHP adalah pelaksanaan program konservasi mineral logam (low grade) yang berasal dari kegiatan pelimbangan/pendulangan, bukan untuk mineral timah kadar high grade.

Sehingga kadar timah high grade yang dikirim oleh Tetian tersebut terindikasi berasal dari kegiatan penambangan ilegal bukan berasal pelimbangan/pendulangan. Bisnis yang digeluti Tetian pun sebatas pengiriman bijih timah.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Wazir Iman Supriyanto mengatakan Tetian Wahyudi sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus korupsi timah. "Orang yang bersangkutan tidak berada di tempat saat akan dilakukan penyidikan dan sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO," kata JPU menjawab pertanyaan hakim tentang keberadaan Tetian pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 4 September 2024.

Dilansir dari ANTARA, JPU mengatakan Tetian belum sempat diperiksa penyidik hingga saat ini karena setiap didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggalnya.

Berdasarkan informasi dari pemerintah setempat, kata JPU, Tetian disebutkan sudah tidak lagi tinggal di dua rumah yang didatangi penyidik Kejagung. Kendati demikian, JPU menyatakan Kejagung akan terus mencari Tetian bersama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Nama Tetian mencuat dalam sidang pemeriksaan General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah Tbk Achmad Haspani selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

Dalam kesempatan itu, Haspani mengaku pernah dimarahi oleh Tetian karena Tetian merasa dekat dengan jajaran direksi PT Timah. Saat itu, dirinya didatangi oleh Tetian bersama seorang intel bernama Ismu, yang tidak diketahui jelas apa jabatannya oleh Haspani.

"Tapi, Ismu ini orang Polres Pangkal Pinang. Mereka datang ke rumah saya di dalam Komplek Bukit Baru, saat itu sudah malam," ucap Haspani.

Dalam dakwaan perkara korupsi timah, CV Salsabila Utama merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Tetian bersama Direktur Utama PT Timah periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016–2020 Emil Ermindra, terdakwa dalam berkas lain. Perusahaan tersebut diduga dikendalikan ketiganya untuk membeli biji timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus