Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Keluarga Agam Aryo, Korban Tewas Kecelakaan TransJakarta di Ciputat Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Keluarga korban tewas kecelakaan Transjakarta minta keadilan karena sopir bus belum ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan tidak ditahan.

15 Maret 2023 | 00.49 WIB

Keluarga korban kecelakaan maut yang melibatkan pelajar dan TransJakarta di Tangsel saat mengunjungi makam sang anak. TEMPO/Muhammad Iqbal
Perbesar
Keluarga korban kecelakaan maut yang melibatkan pelajar dan TransJakarta di Tangsel saat mengunjungi makam sang anak. TEMPO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Empat puluh hari sudah keluarga Agam Aryo Nugroho, pengendara motor  tewas dalam kecelakaan dengan bus Transjakarta menunggu kepastian hukum kasus tersebut. Hingga kini polisi belum menetapkan siapa tersangka yang bertanggung jawab dalam kecelakaan itu. 

Agam diduga tewas ditabrak bus TransJakarta di Ciputat saat mengendarai motor menuju sekolahnya di SMKN 4 Tangsel pada 1 Februari 2023. Video CCTV menunjukkan pada saat tabrakan terjadi, sopir Transjakarta dan mobil WingBox tidak mengindahkan korban yang tergeletak di jalan.

Kakak korban, RR mengatakan sudah 40 hari berlalu sejak kecelakaan yang menewaskan Agam, namun proses hukumnya seperti mandek. Keluarga Agam hanya ingin kasus ini dibawa ke ranah hukum. 

Dia mengatakan Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memang telah menahan kendaraan TransJakarta yang terlibat kecelakaan itu, namun sopir bus itu masih bebas. 

"Sampai sekarang kami hanya minta keadilan. Kenapa si ibu yang bawa bus itu belum ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan tidak ditahan," ujarnya.

Selanjutnya keluarga korban kecelakaan tolak tempuh jalan damai...



Keluarga Agam Aryo Tolak Berdamai dalam Kasus Kecelakaan Siswa SMKN 4 Tangsel 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut cerita RR, pihak PT Bianglala Metropolitan operator bus Transjakarta tersebut juga berusaha menyelesaikan kasus ini secara damai. "Terakhir mereka datang malam, bahkan di atas jam 10 malam mereka datang ke kami," ungkap dia pada TEMPO, Senin 13 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perwakilan PT Bianglala Metropolitan ini mulanya hanya meminta pihak keluarga memberikan izin agar kendaraan Transjakarta yang ditahan polisi bisa kembali digunakan untuk melayani transportasi masyarakat. Namun perwakilan operator bus itu malah menyodorkan surat pernyataan yang tidak mengenakan keluarga korban.

"Dia malah menyodorkan surat pernyataan kesepakatan damai. Kami kesal, padahal jika ingin mobil itu dioperasikan, silakan tapi bukan berarti damai. Kami minta kasus ini sesuai secara hukum," ujarnya.

Pada saat menemui keluarga, pihak PT Bianglala Metropolitan diduga membawa sejumlah uang ganti rugi.

"Karena kami menolak untuk tanda tangan, mereka menyodorkan benda seperti dompet tebal ke kami tapi tetap kami tolak karena kami mau proses hukum tetap berjalan," kata RR. 

RR tak bisa menerima cara yang dilakukan pihak terlapor untuk membujuk keluarga korban agar menghentikan kasus tersebut. Kakak jorban berharap petugas Satlantas Polres Kota Tangerang Selatan segera menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Agam.

"Kami butuh kepastian hukum," ujarnya.

Dari file dokumen yang diterima TEMPO, menyebutkan surat kesepakatan bersama yang berisi pernyataan untuk tidak saling menuntut atas kecelakaan yang menimpa Agam Aryo Nugroho atas kecelakaan yang melibatkan bus Mercedez- Benz BMP 288.

Hingga saat ini kesepakatan damai yang dibuat Sabtu 11 Maret 2023 dengan materai Rp 10.000 tersebut tidak ditandatangani pihak manapun. Kasat Lantas Polres Kota Tangsel AKP Dicky Sutarman juga belum merespons TEMPO tentang penanganan kasus kecelakaan yang sempat viral itu.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Penanganan Kecelakaan Agam Aryo Mandek, Kuasa Hukum Bakal Adukan ke Kompolnas dan Ombudsman

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus