Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim memvonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan, hukuman itu diberikan karena Achsanul sudah mengembalikan uang suap kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena uang yang sudah saudara terima Rp 40 miliar itu sudah dikembalikan," ujar Fahzal saat membaca putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dalam putusan pun hakim hanya memberi denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.
Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi terbukti menerima suap 2,64 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G pada 2021 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). Bahkan dia menyewa sebuah rumah di Kemang, Jakarta Selatan, hanya untuk menaruh uang.
Hakim Ketua Fahzal Hendri juga mengungkapkan, hal-hal yang meringankan hukuman Achsanul Qosasi adalah karena sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. "Kemudian saudara menyesal di persidangan," katanya.
Sedangkan hal yang memberatkan Achsanul hanya sebagai pejabat yang tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Usai putusan hari ini, dia masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding.
Dalam kasus ini, uang suap diterima Achsanul Qosasi diterima dari rekannya bernama Sadikin Rusli yang menjadi perantara. Uang itu dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, ternyata sumber asalnya dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Suap diberikan agar Achsanul memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Padahal proyek BTS 4G Kominfo memiliki potensi kerugian negara.