Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim memvonis Achsanul Qosasi 2,5 tahun penjara dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara karena telah mengembalikan uang suap Rp 40 miliar.

20 Juni 2024 | 16.45 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim memvonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan, hukuman itu diberikan karena Achsanul sudah mengembalikan uang suap kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Karena uang yang sudah saudara terima Rp 40 miliar itu sudah dikembalikan," ujar Fahzal saat membaca putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dalam putusan pun hakim hanya memberi denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.

Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi terbukti menerima suap 2,64 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G pada 2021 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). Bahkan dia menyewa sebuah rumah di Kemang, Jakarta Selatan, hanya untuk menaruh uang.

Hakim Ketua Fahzal Hendri juga mengungkapkan, hal-hal yang meringankan hukuman Achsanul Qosasi adalah karena sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. "Kemudian saudara menyesal di persidangan," katanya.

Sedangkan hal yang memberatkan Achsanul hanya sebagai pejabat yang tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Usai putusan hari ini, dia masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding.

Dalam kasus ini, uang suap diterima Achsanul Qosasi diterima dari rekannya bernama Sadikin Rusli yang menjadi perantara. Uang itu dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, ternyata sumber asalnya dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Suap diberikan agar Achsanul memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Padahal proyek BTS 4G Kominfo memiliki potensi kerugian negara.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus