Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Hasto: Penyelidik KPK Kewalahan Awasi Pergerakan Harun Masiku

Gerak-gerik Harun Masiku cepat berubah dan ganti-ganti menggunakan transportasi umum.

16 Mei 2025 | 13.50 WIB

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Mei 2025. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yaitu penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Mei 2025. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yaitu penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo mengaku ia dan timnya kewalahan saat mengawasi pergerakan Harun Masiku selama proses penyelidikan kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada PAW DPR periode 2019-2024. Alasannya karena gerak-gerik Harun Masiku cepat berubah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Dia berpindah menggunakan transportasi umum sehingga membuat tim kewalahan," kata Arif pada saat memberikan kesaksian di sidang terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025. Karena pergerakan Harun yang jumping atau 'lompat-lompat' dari satu lokasi ke lokasi lain dan selalu menggunakan transportasi umum berupa taksi, tim Arif pun meminta bantuan tim x agar bisa maksimal mengawasi pergerakan politikus PDIP itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus Harun Masiku telah menjadi salah satu episode panjang dalam sejarah hukum Indonesia. Mantan calon legislatif dari PDIP ini menjadi buronan sejak awal 2020 dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hingga kini, keberadaannya masih misterius meski berbagai upaya pencarian dilakukan. Berikut adalah rangkaian perkembangan kasus ini dari awal hingga terbitnya foto terbaru Harun Masiku pada Desember 2024.

Kasus Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Wahyu ditangkap karena diduga menerima suap dari Harun untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR RI dari PDIP yang meninggal dunia.

Dalam operasi ini, delapan orang ditangkap dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku. Namun, Harun berhasil menghilang sebelum tertangkap. Jejak terakhirnya terpantau di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), tetapi upaya penangkapan diduga terhalang.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus